Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-02-2006
  • 580 Kali

84 BATANG KAYU JATI GELONDONG DIAMANKAN POLSEK KOTA

Sumenep-Infokom News Room : Dipenghujung pelaksanaan Operasi Patuh yang digelar jajaran Polres Sumenep, ternyata anggota Polsek Kota, Sabtu kemarin (27/01) sekitar pukul 23.00 WIB, berhasil mengamankan 84 batang kayu jati gelondong, tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Kapolsek Kota Sumenep, AKP Wahid Arifaini, mendampingi Kasat Reskrim, IPTU Moh. Kholil, ketika ditemui News Room di ruang kerjanya menuturkan, puluhan gelondong kayu jati itu berhasil diamankan, ketika aparat kepolisian melihat ada sebuah truck yang melintas di jalan Dusun Sagaran Desa Batuan Kecamatan Batuan, sedang mengangkut kayu jati. Mengetahui hal itu, aparat langsung menghentikan dan menanyakan surat-surat. Namun, Arifaini menerangkan, ketika ditanya, pengemudi truck itu tidak bisa menunjukkan SKSHH, karena kayu tersebut milik Sahwan (50) warga Desa Andulang Kecamatan Gapura, yang ditetapkan sebagai tersangka. Arifaini menerangkan, setelah mengetahui pemilik kayu jati itu, pihaknya langsung memanggil tersangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Arifaini memaparkan, puluhan kayu jati tersebut tidak hanya terdiri dari 84 batang gelondong kayu jati, melainkan juga terdapat 60 kayu jati yang sudah dipotong-potong sepanjang 2 hingga 3 centimeter yang siap diangkut. Dijelaskan, saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 84 batang gelondongan kayu jati dan 60 kayu jati potongan, diamankan di Mapolsek Kota. Dan akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat pasal 50 ayat 3 huruf a junto pasal 78 ayat 2 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp. 5 milyar. ( Nita, Esha )