Saronggi-Kominfo News Room : Berdasarkan realisasi hingga tanggal 19 Juni 2006, Kepala Desa yang telah menyetor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Kantor Kecamatan Saronggi sebanyak 5 Kepala Desa diantaranya, Desa Langsar sejumlah Rp. 2.800.000,00, Tanamerah Rp. 2.300.000,00, Saronggi Rp. 600.000,00, Kambingan Timur Rp. 1.000.000,00 dan Desa Muangan sebesar Rp. 500.000,00. Demikian dipaparkan Camat Saronggi, R. Suwandi Insyaidari, S.Sos ketika memimpin rapat koordinasi tingkat Kecamatan Saronggi, sekaligus mengevaluasi pelunasan PBB tahun 2006 bagi Kepala Desa se Kecamatan setempat, Senin kemarin (19/06). Sedangkan 9 Desa lainnya, jelas Camat Saronggi, penyetoran pelunasan PBB sebanyak nol prosen, dan diharapkan pada tanggal 28 Juni 2006 sudah lunas 100 prosen dan pada tanggal tersebut pula akan diadakan evaluasi oleh Tim Intensifikasi PBB Kabupaten Sumenep. Menyinggung masalah tertib administrasi Desa, Camat R. Suwandi Insyaidari, S.Sos akan menjadwal kegiatan untuk melakukan pembinaan ke Desa-desa di Kecamatan Saronggi, dan diminta kepada Kepala Desa sebelum dilakukan pembinaan hendaknya diawali dengan aktivitas kerja perangkat Desa dan mengagendakan setiap surat masuk dan surat keluar. Guna keindahaan, kenyamanan dan kebersihan Kecamatan Saronggi, dalam rapat tersebut juga dibahas tentang gerakan kebersihan lingkungan, dengan mengkapling lahan, khususnya pada instansi yang kantornya berada dipinggir jalan. Selain itu juga disinggung tentang Itsbat Nikah yang akan dilakukan oleh Pengadilan Agama Sumenep bekerja sama dengan Depag dan PC Fatayat NU dengan dikenakan biaya Rp. 107.500,00 plus akte nikah, serta pelayanan pendidikan yang baik terhadap siswa dengan melengkapi sarana dan prasarana sekolah. ( JuP-31,Ong, Esha )