Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-04-2009
  • 467 Kali

9 Parpol Sapeken Datangi Panwaslu, Minta Hasil Suara di Disk

News Room, Kamis (16/04) Lima calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten, dan 9 kader partai politik (parpol) di wilayah Sapeken, , Kamis (16/04) pagi, mendatangi Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep. Mereka yang merupakan caleg dari daerah pemilihan (dapil) Sumenep VII, melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu Legislatif di Kecamatan Sapeken. Salah satu Caleg asal dapil VII Kecamatan Sapeken, Abu Bakar Bahraisy, mengatakan, pelanggaran Pemilu Legislatif yang terjadi di Kecamatan Sapeken dinilai sudah dilakukan secara terstruktur oleh semua penyelenggara pemilu. “Kami juga menilai Panwaslu Kecamatan sengaja mengambangkan laporan yang masuk tentang persoalan ini,” ujarnya. Untuk itu, Abu Bakar menuntut Panwaslu Sumenep untuk mengeluarkan rekomendasi, supaya tidak mengesahkan hasil pemungutan suara di Sapeken, pada 9 April lalu. “Kalau memang tidak bisa. Kami juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang, atau paling tidak suara hasil pemungutan suara di Sapeken di Disk (dihilangkan),” tegasnya. Ia menjelaskan, apabila disetujui ada Pemilu ulang, pihaknya meminta semua penyelenggara Pemilu di Sapeken yang sekarang dipecat, dan membentuk penyelenggara pemilu yang baru. “Perombakan keanggota penyelenggara pemilu itu, harus dilakukan mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Lelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” katanya. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Sumenep, Bambang Hermanto, mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung memeriksa dua orang dari pihak pelapor, yakni Muhtar Rafik dari saksi Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) dan Hairul Alim, caleg dari Partai Demokrat. “Saat ini, kami belum bisa menyimpulkan kasus tersebut, karena kami masih fokus mengumpulkan bahan keterangan dan data dari pelapor,” terangnya. Sebelumnya, dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Sapeken, diantaranya penggelembungan suara, kotak suara dalam kondisi terbuka alias tidak bersegel, dan kotak suara yang tidak berisi surat suara. (Nita, Esha)