News Room, Selasa ( 20/10 ) Abdul Azis Salim Sabibi, terdakwa kasus Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang dinyatakan bebas oleh Pangadilan Negeri (PN) Sumenep, merasa bersyukur dengan putusan tersebut. Azis mengatakan, pihaknya tidak pernah menduga, bahwa vonis Majelis Hakim itu membebaskan dirinya. “Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT. Dan saya tidak pernah mengira, kalau ternyata masih ada keadilan di Indonesia. Alhamdulillah, penegak hukum masih bisa bersikap objektif dalam menerapkan supremasi hukum,â€Âujarnya. Azis menjelaskan, untuk sementara pihaknya belum menentukan sikap terkait upaya hukum kasasi yang akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, pihaknya akan selalu siap menjalani proses hukum terkait kasus KAT ini. “Apapun yang akan dilakukan JPU termasuk upaya hukum kasasi, saya akan tetap menerimanya,â€Âkatanya. Azis yakin, putusan PN yang telah membebaskan dirinya dari kasus KAT tersebut, akan menjadi pedoman Mahkamah Agung, dalam mengambil keputusan. ( Nita, Esha )