Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-10-2008
  • 508 Kali

Agenda Perubahan Dimulai

DPRD Sumenep News: Agenda tahunan pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran (TA) 2008 Rabu (22/10) hari ini akan dimulai. Kepastian itu diperoleh setelah Senin lalu, Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (P-PPAS) TA 2008 ditanda tangani Bupati Sumenep KH. Ramdlan Siraj, SE, MM dan Ketua DPRD Sumenep Drs. KH. Abuya Busyro Karim, Msi. Penandatanganan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB dalam rapat paripurna dewan seusai penyampaian laporan hasil rapat kerja Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Sumenep terhadap pembahasan perubahan KUA dan P-PPAS TA 2008, di ruang Graha Paripurna. Hadir pada kesempatan itu, jajaran Muspida Pemkab Sumenep, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, segenap anggota DPRD, seluruh jajaran kepala dinas, kantor dan bagian di lingkungan Pemkab Sumenep, dan sejumlah undangan lainnya. Seperti yang disampaikan Juru Bicara Panggar H. Aries Sumantri dalam laporan Panggar, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 155 ayat (3) dinyatakan terdapat 4 prinsip dasar yang perlu menjadi pertimbangan. Keempat pertimbangan itu menurut Sumantri, adalah : (1) Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perubahan PPAS dapat menjelaskan perbedaan asumsi KUA yang telah ditetapkan sebelumnya; (2) Program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa wakti pelaksanaan APBD Tahun berjalan; (3) Capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai; dan (4) Capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA. “Sehubungan hal tersebut merujuk surat Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep atas nama Bupati Sumenep, tanggal 05 Nopember 2008 Nomor : 050/832/435.201/2008, perihal Penyerahan Draf Perubahan KUA APBD TA 2008 dan Surat Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep atas nama Bupati Sumenep, tanggal 8 September 2008 Nomor : 903/607/435.208/2008 perihal Penyampaian Perubahan PPAS TA 2008 yang telah disampaikan DPRD, telah direspon dan dilakukan pembahasan bersama”, jelasnya. Sebelum dilakukan Nota Kesepekatan antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan DPRD Kabupaten Sumenep, serta memperhatikan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, kata Sumantri menjelaskan lebih jauh, akhirnya dihasilkan kesepakatan dalam Rapat antara Panggar dan Timgar bahwa Perubahan KUA Tahun Anggaran 2008, dengan ringkasan prioritas usulan perubahan adalah sebagai berikut : 1.Pemenuhan dana pendampingan seperti : WSLIC, PNPM Pola Mandiri, PNPM P2KP dll, baik kegiatan Pusat maupun Provinsi; 2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar SKPD, antar kegiatan , dan antar jenis belanja; 3. Penambahan dana untuk kegiatan yang bersifat mendesak dan prioritas, meliputi : Kegiatan mencukupi anggaran kegiatan yang dananya baru 50%, yaitu: ADD, TPAPD, Beasiswa SMA dan Tunjangan Guru Swasta. b. Penambahan anggaran dampak kenaikan BBM khususnya untuk perjalanan Dinas. c.Kegiatan lain yang sifatnya mendesak yang berkepentingan langsung dengan masyrakat. 4.Kegiatan baru, merupakan kegiatan yang sangat mendesak dan prioritas bagi masyarakat dan kegiatan yang mendapatkan rekomendasi DPRD (Pembangunan Pasar Anom Baru pasca kebakaran); 4.Pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor baru atau penambahan yang diprioritaskan untuk yang sangat mendesak bagi operasional rutinitas SKPD. 6. Rencana pengadaan dan penghapusan kendaraan roda empat dan roda dua agar mempedomani Permendagri Nomor : 08 Tahun 2007 dan perlu pembaharuan data inventaris kendaraan yang lebih konkrit sebelum dilakukan penilaian oleh Tim. 7. Panitia Anggaran dan Tim Anggaran menyetujui pembelian pengadaan kendaraan operasional Camat sebanyak 12 unit, sedangkan kendaraan operasional camat yang lama, untuk didistribusikan kepada Satker sesuai kebutuhan untuk peningkatan kinerja diantaranya pada Bagian-Bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep yang belum memiliki kendaraan inventaris roda empat bagi pejabat Eselon III. 8. Sebagai evaluasi kinerja kegiatan pada Satker terhadap realisasi anggaran Tahun 2008 yang masih dibawah 50 % perlu di optimalkan sebelum jatuh tempo pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2008. Program kegiatan bantuan lumbung pangan bagi kelompok tani perlu di efektifkan dan disarankan berbentuk hibah dalam upaya mengurangi angka kemiskinan. 10. Pembangunan fisik di SKPD yang bersifat swakelola hendaknya melibatkan Dinas Teknis. Sedangkan Perubahan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (P-PPAS), Secara garis besar Ringkasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2008 pada Draft Perubahan PPAS Panitia Anggaran dapat kami jelaskan sebagaimana terlampir. (Mam, Humas DPRD Sumenep)