News Room, Sabtu ( 07/06 ) Raihan penghargaan Adipura memacu Kabupaten Sumenep untuk menciptakan kota yang bersih, sebagai upaya menciptakan kebersihan kota tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep berencana membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Persampahan. Wakil Bupati Sumenep, Drs. H. Moch. Dahlan, MM seusai menyambut kedatangan Anugerah Adipura di Rumah Dinas Bupati, Jum’at malam (06/06) mengatakan, meski Pemerintah Kabupaten telah memiliki Peraturan Daerah tentang Kebersihan, namun masih kurang efektif, sebab dalam Perda tersebut terkait dengan sanksi bagi para pelaku pelanggaran, masih belum optimal. Karana itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep perlu membentuk Perda yang lebih spesifik tentang persampahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Persampahan, khususnya yang menyangkut masalah kewajiban pemerintah dan masyarakat, termasuk sanksi pelanggarannya. Wakil Bupati menyatakan, keberhasilan meraih Anugerah Adipura 2008 ini sejatinya merupakan jerih payah semua elemen, baik Pemerintah Kabupaten dan komponen masyarakat, mengingat pemerintah tidak akan bisa menciptakan kebersihan itu tanpa dukungan dari masyarakat. Namun yang terpenting semua pihak tidak hanya menjaga kebersihan lingkungan ketika lomba Adipura semata, sebab sejatinya lomba Adipura itu hanya sebagai rangsangan, agar masyarakat selalu menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Wakil Bupati berharap Legislatif bisa mendukung program usulan kebersihan kota, agar Pemerintah Kabupaten Sumenep bisa mempertahankan Anugerah Adipura ditahun mendatang. ( Yasik, Esha )