Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-01-2006
  • 692 Kali

AKTIFITAS KELAS JAUH MASIH BERLANGSUNG MARAK

Sumenep-Infokom News Room : Meski pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktorat Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat edaran Nomor : 3519 tahun 2004 tentang larangan kelas jauh, namun di Kabupaten Sumenep, kuliah kelas jauh masih marak. Bahkan penyelenggara kuliah kelas jauh itu melibatkan oknum Dinas Pendidikan ditingkat Kecamatan. Anggota Komisi D DPRD Sumenep, Baharuddin menjelaskan, dirinya menemukan kelas jauh di Desa Bukabu Kecamatan Ambunten, dimana kuliah kelas jauh itu merupakan kepanjangan dari IKIP Budi Utomo Malang dengan program S-I. Ironisnya menurut Baharudin, pelaksanaan kelas jauh itu sudah dilarang dan lulusannya illegal, sebab yang diperbolehkan hanya kuliah jarak jauh Universitas Terbuka. Baharuddin juga menyayangkan mahasiswa yang mengikuti kelas jauh itu kebanyakan dari kalangan PNS guru yang saat ini sudah berjumlah 80 orang lebih, padahal apapun gelar yang diraih mahasiswa dalam kelas jauh itu tidak mendukung peningkatan kariernya. Sementara itu Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais S.Pd, M.Si menuturkan, pihaknya tidak mempunyai wewenang menyelesaikan persoalan kelas jauh, sebab hal itu termasuk pendidikan tinggi, sedangkan institusinya hanya sebatas urusan pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen), namun demikian H. Moh. Rais membenarkan, bahwa kelas jauh itu sudah mendapat larangan dari pemerintah. Bahkan pihaknya sudah mengeluarkan seruan agar para guru untuk tidak mengikuti kegiatan kelas jauh itu yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan. Menyoal kebanyakan mahasiswa berasal dari kalangan guru hanya untuk persyaratan menjadi Kepala Sekolah yang harus mempunyai S-1 H. Moh. Rais mengatakan, pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 itu baru efektif pada 15 tahun lagi, dan pihaknya belum memberlakukan ketentuan PP itu. ( Yasik, Esha )