Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-07-2013
  • 410 Kali

Alot Di Pasal Anggaran Dan Masa Jabatan Kepala Desa

News Room, Rabu ( 03/07 ) Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, tampaknya, bakal molor hingga masa sidang selanjutnya. Panitia Khusus (pansus) RUU Desa ternyatamasih melakukan pembahasan yang alot dengan pemerintah terkait dua pasal. “Sebenarnya, pembahasannya tinggal 2, soal anggaran dan masa jabatan (Kepala Desa, Red). Namun, nampaknya tidak bisa terpenuhi sampai 12 Juli 2013 nanti,”ujar Budiman Sudjatmiko, Wakil Ketua Pansus RUU Desa, dalam diskusi di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (02/07). Budiman menyatakan, Pansus RUU Desa dalam pembahasan menginginkan agar besaran anggaran untuk Desa bisa disebutkan secara eksplisit. Dalam hal ini, Pansus meminta pemerintah untuk menyebutkan besaran persentase anggaran APBN untuk Desa. “Pemerintah keberatan, karena itu berpotensi menambah pos anggaranbaru,”ujar Budiman. Pansus sejatinya tidak ingin ada penambahan anggaran. Budiman menjelaskan, Pansus menginginkan agar pagu anggaran untuk Desa yang selama ini terpecah-pecah di sejumlah Kementerian bisa disatukan. Tidak perlu lagi anggaran dari proyek Kementerian, semuanya disatukan untuk pos anggaran Desa. Bagaimana soal masa jabatan ? Budiman menyatakan, untuk pasal tersebut masih ada perbedaan pandangan di berbagai pihak. Pemerintah ingin masa jabatan Kades 6 tahun, maksimal dalam 2 periode. Para Kades menginginkan jabatan itu 8 tahun, maksimal 2 periode. “Kami menawarkan masa jabatan 6 tahun, namun maksimal bisa dipilih kembali selama 3 periode,”tandasnya. ( JP, Fery )