News Room, Rabu (19/03) Jajaran Tim Resmob Polres Sumenep berhasil meringkus 5 pelaku judi sabung ayam di tegalan Dusun Leke, Desa Candi Kecamatan Dungkek, Selasa kemarin (18/03) sekitar pukul 15.30 Wib. Kapolres Sumenep, melalui Kasat Reskrim, AKP Mualimin menerangkan, para pelaku judi sabung ayam tersebut berhasil diciduk, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sedang berlangsung sabung ayam dengan menggunakan taruhan. Sehingga pihaknya langsung meluncur ke TKP. “ternyata benar sesampainya di TKP aparat menemukan masyarakat yang sedang melakukan judi sabung ayam†ujarnya. Mualimin menandaskan, melihat hal itu tanpa aba-aba aparat langsung meringkus 5 tersangka itu, masing-masing Sahabi (27), warga Dusun Banyureba Desa Banuaju Timur Kecamatan Batangbatang, Matna (45), warga Dusun Ginyang Desa Taman Sare Kecamatan Dungkek, Sinen (45), warga Dusun Ares Desa Candi Kecamatan Dungkek, Marham (50), warga Dusun Dekgudek Desa Jedung Kecamatan Dungkek, dan Busabi (50), warga Dusun Bintaro Desa Longos Kecamatan Gapura. “ di TKP itu, aparat juga berhasil menyita barang bukti (BB)†tegasnya. Mualimin memaparkan, Barang Bukti (BB) yang berhasil disita berupa 11 sepeda motor, 6 ekor ayam jago, 1 unit jam dinding dan 1 unit timbah air. “Saat ini, 5 tersangka berikut BB diamankan di hotel prodeo Mapolres Sumenep, dan akan dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara†paparnya. ( Nita, Soek )