Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-08-2006
  • 633 Kali

AMANKAN 5 TERSANGKA PENGEDAR UPAL 50 RIBUAN

Sumenep-Kominfo News Room : Jajaran Polsek Kalianget, Minggu kemarin (13/08), berhasil membekuk 5 tersangka pengedar uang palsu (upal) 50 ribuan sebanyak 16 lembar. Kapolsek Kalianget AKP Edy Purwanto mengungkapkan, 5 tersangka pengedatr upal itu berhasil diringkus, berawal ketika anggota Polsek pada Sabtu kemarin (12/08) sekitar pukul 16.00 WIB, menerima laporan dugaan peredaran upal 50 ribuan dari H. Ibnu (45) warga Desa Kalianget Timur, seorang penjual rokok. Berdasarkan laporan tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan, kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, Aparat berhasil menemukan orang atau tersangka yang membeli rokok di warung pelapor tersebut, yang berinisial ZN (22) warga Desa Kalianget Timur, sehingga ZN ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kalianget. Edy menuturkan, dalam pemeriksaan itu, ZN mengaku bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari WJ (18) warga Desa Kalianget Barat, lalu Aparat meluncur ke rumah WJ, dan melakukan penangkapan. Hal senada juga diungkapkan tersangka WJ, bahwa upal tersebut didapat dari HN (18) warga Desa Kalianget Barat. Edy menandaskan, dengan keterangan itu, Aparat kembali meluncur ke rumah tersangka HN untuk melakukan penangkapan. Namun, lagi-lagi dalam pemeriksaan tersangka HN juga bernyanyi, bahwa upal tersebut didapat dari IW (24) warga Desa Kalianget Timur, sehingga Aparat langsung menangkap tersangka IW. Tidak jauh berbeda, ketika diperiksa, tersangka IW mengaku bahwa upal itu diperoleh dari SH (34) warga Desa Kalianget Timur, kemudian sekitar pukul 01.00 dini hari, juga berhasil menciduk tersangka SH, yang langsung bernyanyi, bahwa uang itu didapat dari seseorang berinisial ER yang mengaku dari Kabupaten Nganjuk Jawa Timur. Edy menjelaskan, penangkapan terhadap 5 tersangka tersebut, dilakukan selama 6 jam, yakni sejak pukul 19.00 hingga pukul 01.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, Aparat berhasil mengamankan 16 lembar pecahan 50 ribuan dari tangan tersangka SH, yang dijadikan barang bukti. Edy memaparkan, 5 tersangka berikut barang bukti, saat ini diamankan di Mapolsek Kalianget, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akan dijerat pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ( Nita, Soek )