Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-05-2010
  • 524 Kali

Amankan SS Seberat 3,2 Gram, Berikut 2 Tersangka

News Room, Rabu ( 26/05 ) Dua pelaku pengguna shabu-shabu (SS) diringkus Satuan Narkoba Polres Sumenep di 2 lokasi berbeda. Dari tangan kedua pelaku, yang bernama H. Ahmad Sukarno Masyhurat (33) warga Lenteng Barat Kecamatan Lenteng dan Rahwiyatun (32), warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, aparat menyita barang bukti (BB) berupa SS seberat 3,2 gram dan seperangkat alat hisap shabu-shabu. Kapolres Sumenep, AKBP Pri Hartono Eling Lelakon mengaktan, untuk tersangka H. Ahmad Sukarno Masyhurat, ditangkap saat mengemudikan mobil Izusu Panther Nopol L 1098 DN yang melintas di Jalan Raya Ketawang Laok, Kecamatan Ganding, Rabu (26/05) dini hari. “Ketika ditangkap, tersangka diketahui sedang menggunakan SS, karena baru pulang dari Surabaya. Dan, sesuai pengakuannya, bahwa barang-barang haram tersebut didapat dari Surabaya,”kata Kapolres pada wartawan di kantornya, Rabu (26/05). Kapolres memaparkan, dari tangan tersangka Sukarno Masyhurat, polisi menyita barang bukti berupa 3 gram shabu-shabu, seperangkat alat hisap, dan 27 buah sedotan. “Semua barang bukti disimpan dalam tas warna hitam yang diletakkan di bagian tengah mobil Isuzu Panther Nopol L 1098 DN, yang saat ini juga diamankan di Mapolres Sumenep,”ujarnya. Sedangkan dari tangan tersangka Rahwiyantun, disita barang bukti shabu-shabu seberat 0,2 gram dan seperangkat alat sedotan. “Keduanya kami tetapkan sebagai pengguna shabu-shabu. Penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut, utamanya terhadap pengedar utama SS,”ungkapnya. Kedua tersangka yang sekarang mendekam dibalik jeruji Mapolres Sumenep itu bakal dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,”terangnya menegaskan. ( Nita, Esha )