Sumenep-Kominfo News Room : Mulai bulan Juni mendatang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tidak lagi leluasa untuk mengambil gaji bulanan. Untuk mendapatkan haknya itu, mereka harus menunjukkan bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan itu disampaikan Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip saat pencanangan Gerakan Bulan Panutan Pembayaran PBB 2007 kemarin. “Tujuannya adalah untuk menjadikan PNS sebagai teladan masyarakat dalam pembayaran pajakâ€, katanya. Latar belakang kebijakan itu adalah karena masih banyaknya penunggak pajak di Semarang, sebagaimna dikeluhkan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk mengatasi itu, Pemerintah Kota meminta Dinas tersebut menerapkan penegakan hukum terhadap penunggak pajak. “Kami mengharapkan rekan-rekan dari kantor Pajak segera menerapkan penegakan hukum itu. Kami siap memfasilitasi pelaksanaannyaâ€, kata Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD), Suseno. ( JP, Esha )