News Room, Jum’at ( 20/03 ) Keinginan untuk mengambil isteri dari keluarganya, justru berujung ke kepolisian. Sebab, pengambilan seorang perempuan bernama Dewi (14) warga Desa/Kecamatan Rubaru, pada Kamis (20/03) kemarin, yang dilakukan suaminya sendiri, selaku tersangka dalam perbuatan ini, yakni Taufikurrahman (27) warga Desa Lebbeng Barat, Kecamatan Pasongsongan, bersama 6 orang temannya dengan menggunakan mobil carry warna coklat, tergolong pemaksaan dan penganiayaan. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan, bahwa proses pengambilan para tersangka itu, selain termasuk pemaksaan, juga telah menyebabkan ibu dan nenek korban menjadi korban penganiayaan. “Kami teliti memang ada perencanaan dan itikad tidak baik yang dilakukan tersangka, ketika mengambil istrinya. Tapi, sekarang kami masih mengembangkan pemeriksaan, sebab sesuai cara yang dilakukan tersangka dengan mendorong nenek korban dari atas mobil, terus mau menabrak ibu korban yang mencoba menghalangi tersangka, yang akibatnya menggandol dikaca spion dan terjatuh. Itu sudah menunjukkan itikad tidak baik,â€Âkata Mualimin, pada wartawan dikantornya, Jum’at (20/03). Mualimin menjelaskan, saat ini ketujuh tersangka, diantaranya Taufikurrahman (27), warga Desa Lebbeng Barat, Kecamatan Pasongsongan, Salehoddin (19), warga Desa Lebbeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Feri Anggriawan (35), warga Desa Tonto Raja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Juhri, warga Desa Dempo Barat, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasa, Satrawi (45) dan zaini (33), warga Desa Batu Kerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, diamakan di Mapolres Sumenep. “Para tersangka bakal dijerat pasal 170 jo pasal 333 jo 335 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara,†terangnya. Bahkan, Mualimin menerangkan, setelah diperiksa, ternyata dari tujuh orang yang ditahan, salah satu diantaranya, yang berasal dari Kecamatan Pasongsongan merupakan residivis kasus pembunuhan. ( Nita, Esha )