Sumenep-Kominfo News Room : Akte kelahiran yang berisi nama dan kewarganegaraan merupakan hak sipil yang wajib diperoleh seorang anak yang baru lahir. Keluarga yang tidak membuatkan akte kelahiran berarti telah merampas hak sipil anak. Asisten Deputi Urusan Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI, Dra Sri Pardina Pudiastuti MSc saat Sosialisasi Program Aksi Pemenuhan Hak Sipil dan Kebebasan Anak (HSDKA) di Hotel Utami Sidoarjo, Jumat (15/06) mengatakan, akte kelahiran bukan pemberian orang tua kepada anaknya, tapi memang hak yang wajib dipenuhi. â€Jika orang tua tidak membuat akte kelahiran, berarti telah merampas hak dasar anak,†katanya. Upaya memenuhi hak dasar anak dalam memperoleh catatan sipil itu sebenarnya sudah dipermudah oleh negara dalam UU Nomor 32 tahun 1992 tentang Perlindungan Anak. Dalam UU disebutkan pemerintah tidak diperkenankan memungut biaya pada pengurusan akte kelahiran anak. â€Saat ini baru 25 prosen daerah dari 400 lebih Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia yang memberlakukan UU ini. Padahal Presiden selalu memberikan penghargaan kepada Bupati/Walikota yang memberlakukan UU itu setiap peringatan Hari Anak dan Hari Ibu,†ujarnya. Pihaknya bersama Bappenas saat ini baru dapat memberikan bantuan formulir pengurusan akte kelahiran gratis kepada 100 Kabupaten/Kota di Indonesia setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan saat ini baru ada 100 Kabupaten/Kota yang memberlakukan Perda untuk tidak memungut biaya pengurusan akte kelahiran. Direncanakan, pada peringatan Hari Anak 12 Juli mendatang akan ada 40 Kabupaten/Kota lagi yang akan mendapat penghargaan, karena sudah memberlakukan Perda untuk tidak menarik biaya pengurusan akte kelahiran. Hak sipil pada anak merupakan salah satu pasal yang diatur dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang diresolusi oleh PBB pada 20 Nopember 1989. Konvensi itu mencakup hak anak dalam bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Sementara itu, Indonesia telah meratifikasi KHA melalui Keppres Nomor 36 tertanggal 25 Agustus 1990, dan dinyatakan berlaku sejak 5 Oktober 1990. Substansi hak anak dalam KHA juga dimantapkan oleh pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam KHA, terdapat delapan point hak anak yang diatur dalam pasal terpisah, yakni hak memperoleh nama dan kewarganegaraan (pasal 7), mempertahankan identitas (pasal 8), kebebasan berpendapat (pasal 13), kebebasan berfikir, berkesadaran dan beragama (pasal 14), kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai (pasal 15), perlindungan terhadap kehidupan pribadi (pasal 16), memperoleh akses informasi yang layak (pasal 17) dan hak memperoleh perlindungan dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam (pasal 37). “Hak sipil dan kebebasan adalah salah satu bagian penting yang terdapat dalam KHA,†kata Damanhuri. ( JNR, Esha )