Media Center, Selasa ( 02/06 ) Anggaran untuk kegiatan serap aspirasi (Reses) anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, di tengah wabah Covid-19 senilai Rp1,2 miliar.
"Anggaran untuk reses ini sekitar Rp1,2 miliar. Kalau anggaran tidak ada perubahan baik di masa pandemi Covid-19 maupun sebelum wabah Corona,” kata Siswahyudi Bintoro, Kabag Humas dan Publikasi DPRD Kabupaten Sumenep, Selasa (02/06/2020).
Ia memaparkan, anggaran yang disiapkan setiap anggota tidak sama, bagi anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari daerah daratan sekitar Rp15 juta. Sedangkan anggota DPRD dari kepulauan dianggarkan sekitar Rp20 juta.
“Memang ada selisih anggaran untuk anggota DPRD Kepulauan, karena untuk Perjalanan Dinas (Perdin) lebih besar dari Perdin anggota DPRD di daratan,” paparnya.
Sementara proses pencairannya, kata Bintoro, memakai sistem non tunai. Dengan begitu untuk anggaran katering atau sewa tempat acara ditransfer langsung kepada pihak ketiga.
“Jadi, anggaran itu tidak diterima anggota melainkan langsung pada pihak ketiga. Yang diterima anggota hanya keuangan yang menjadi hak anggota seperti Perdin,” ujarnya.
Untuk diketahui, Badan Musyawarah (Bamus) menjadwalkan pelaksanaan reses mulai 2-9 Juni 2020. Setiap anggota melakukan pertemuan dengan konstituennya selama tiga kali. Setiap pertemuan melibatkan sebanyak tujuh puluh lima orang.
Selama masa pandemi Covid-19, setiap pertemuan dibagi tiga sesi dengan jumlah peserta sebanyak dua puluh lima orang.
“Jadi, setiap titik ada tiga sesi misalnya pukul 9.00-10.00 WIB bertemu dengan 25 orang, pukul 10.00-11.00 WIB juga 25 orang dan pukul 11.00-12.00 WIB dijadwalkan 25 orang. Itu terhitung satu kali pertemuan,” tukasnya. ( Nita, Fer )