Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-03-2014
  • 384 Kali

Anggota BPD Masa Bakti 2014-2020 Kecamatan Dasuk, Dilantik

News Room, Rabu ( 26/03 ) Bertempat di Pendopo Kantor Camat Dasuk dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan setempat masa bhakti 2014-2020. Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Camat Dasuk, Drs. Sujarno, MH dengan penuh khidmat, Rabu (26/03). Sujarno dihadapan anggota BPD dan undangan yang hadir mengatakan, pembentukan BPD sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), dan telah melaksanakan pemilihan di masing-masing Desa, sehingga dengan dilantiknya anggota BPD diharapkan bekerja sesuai dengan tugasnya, dan bisa bekerjasama dengan Kepala Desa sesuai fungsi dan wewenang BPD. Fungsi dan wewenang BPD menetapkan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas rancangan Peraturan Desa dengan Kades, melaksanakan pengawasan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kades. Pihaknya berharap BPD bersama Kades membentuk Usaha Desa yang diperoleh dari APBN, dengan musyawarah mufakat. Ia juga berharap agar segera mengadakan rapat dan menyusun komposisi Ketua, Wakil Ketua, serta Sekretaris dalam waktu 1 minggu kedepan, dan segera tuangkan dalam berita acara dengan bentuk laporan kepada Bupati Sumenep melalui Camat. Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos, M.Si dalam sambutannya mengucapkan selamat dan sukses atas terlantik anggota BPD yang baru ini. Pihaknya mengharapkan agar selalu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kepala Desa. Sebab, BPD merupakan lembaga legislasi pemerintahan di Desa. Pelantikan tersebut dihadiri Kepala Desa se Kecamatan Dasuk, Kapolsek dan Danramil serta anggota BPD yang lama. Acara yang sama juga berlangsung di Kecamatan Gapura dan Kecamatan Ambunten. ( JuP-07,11,08,Esha )