Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-07-2013
  • 1435 Kali

Anggota DPRD Daftar Caleg Beda Partai Belum Mengundurkan Diri

News Room, Jum’at ( 12/07 ) Hingga saat ini, anggota DPRD Sumenep yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) lain, belum mengajukan pengunduran diri kepada pimpinan DPRD setempat. Ketua DPRD Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH, MH menjelaskan, jika mengacu pada Daftar Caleg Sementara (DCS) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan Provinsi Jawa Timur, memang ada sekitar tiga anggota dewan aktif yang mendaftar sebagai caleg dari parpol lain. Sesuai aturan, seharusnya mereka mengundurkan diri dari jabatan legislatif. Tapi, sampai sekarang saya selaku pimpinan dewan belum menerima surat pengajuan pengunduran diri dari ketiganya,” kata Imam Hasyim, Jum’at (12/07). Untuk mengatasi persoalan ini, lanjut Imam, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan), sebab batas akhir pengunduran diri anggota dewan aktif yang daftar caleg dari parpol lain adalah tanggal 1 Agustus 2013. “Kemungkinan besar mereka akan mengajukan surat pengunduran dirinya akhir Juli nanti. Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut. Namun, secepatnya kami akan berkirim surat kepada yang bersangkutan guna mengingatkannya,” terangnya. Sebelumnya, Komisioner KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto, mengatakan, batas akhir penyerahan kelengkapan atau masa perbaikan berkas DCS kepada KPU dijadwalkan sejak tanggal 26 Juli hingga 1 Agustus 2013. ”Kalau batas akhir para caleg termasuk caleg loncat parpol tidak memenuhi syarat, kami berhak mencoretnya,” tegasnya. Ketiga caleg itu diantarkan menjadi anggota dewan periode 2009-2014 oleh salah satu parpol berbasis Islam. Namun, parpol tersebut tidak lolos menjadi peserta pemilu di tahun 2014 mendatang, sehingga wakil rakyat yang duduk di legislatif harus mencalonkan diri dari parpol lain. ( Nita, y2k )