News Room, Jumat ( 13/04 ) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H. Moh. Subaidi, SE, MM melakukan tindakan kekerasan terhadap salah seorang wartawan televisi lokal, Ahmad Sai saat melakukan peliputan di gedung DPRD setempat, Jumat (13/04) pagi. Sai menerangkan, kejadian tidak mengenakkan itu bermula ketika dirinya yang memang bertugas liputan di gedung DPRD Sumenep, hendak masuk ke ruang Komisi D dan menyapa sang pelaku, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Sumenep. “Tapi bukannya balas sapaan saya, justru menegur dengan kalimat sinis. Dia ngomong, mau apa kamu kesini ? Nulis berita jangan sembarangan. Nulis proyek jalan fiktif. Apa maumu?. Jangan macam-macam ke saya. Saya bisa nyuruh orang bunuh kamu!,”kata Sai menirukan perkataan Subaidi. Sambil marah, kata Sai, dirinya disuruh keluar ruangan Komisi D, sambil didorong dan diseret masuk ke ruang fraksi PPP. “Sampai ruangan F-PPP, pintu dikunci. Dia terus memaki-maki dan mengancam saya. Bahkan Subaidi sudah mulai melipat lengan bajunya, siap untuk memukul saya,”terangnya. Sai mengaku heran atas sikap Subaidi tersebut, padahal dirinya sudah berusaha menanyakan secara baik-baik soal penulisan berita yang memang tidak pernah ditulisnya. Karena merasa terancam, aksi tersebut langsung dilaporkan ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep. “Saya merasa terancam dan diperlakukan tidak enak. Makanya perbuatan itu saya laporkan ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep,”ujarnya. Sementara Sekretaris PWI Sumenep, Rifaie mengatakan, tindakan anggota DPRD itu sangat tidak terpuji, dan terkesan arogan. “Kami akan segera melayangkan somasi ke Pimpinan DPRD Sumenep, atas perilaku tidak pantas yang sudah dilakukan salah satu wakil rakyat pada wartawan. Kalau somasi kami tidak dihiraukan, maka kami akan melangkah ke ranah hukum,” ungkapnya. Rifai memaparkan, pihaknya bisa menjerat oknum anggota DPRD dengan pasal 335 atau 310 tentang penghinaan atau penistaan terhadap wartawan. “Apalagi wartawan yang menjadi korban penganiayaan ini tidak pernah menulis seperti yang dituduhkan anggota dewan tersebut,”pungkasnya. Bisa juga, pihaknya menjeratkan pasal 18 ayat 1 - 3 Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, yang ancaman hukumannya 3 tahun, plus denda. “Tapi, kami akan coba klarifikasi dulu, apa benar kejadiannya seperti yang dilaporkan anggota kami. Ancaman seperti itu sudah merupakan tindak pidana murni,”tegasnya. ( Nita, Fery )