News Room, Sabtu ( 24/05 ) Keputusan pemerintah menaikkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak), yang dilakukan sejak Jum’at malam (23/05) sekitar pukul 00.00 WIB, seharusnya tidak terjadi, mengingat masyarakat Indonesia masih belum siap. Sebab, jika harga BBM betul-betul dinaikkan, secara otomatis akan mempengaruhi semua produk harga termasuk sembako (sembilan bahan pokok). “Saya sangat menyesalkan keputusan pemerintah menaikkan harga BBM,†kata MH. Said Abdullah, anggota Komisi VIII DPR-RI. MH. Said mengatakan, dengan dinaikkannya harga BBM, berarti pemerintah tidak memiliki kreatifitas untuk menyiasati gejolak harga internasional. Sebenarnya ada lima langkah yang harus dilakukan pemerintah, pertama, pemerintah harus melakukan audit independen kepada seluruh kontraktor, sebab data menunjukkan cost recovery tahun 1998 ketika lifting 1.080.000 barel, itu hanya mampu memperoleh Rp. 3,4 milyar, namun pada 2007 cost recovery biaya produksi oleh kontraktor dengan lifting hanya 930.000 barel, itu hampir Rp. 8,6 milyar. “Kondisi itu menunjukkan, jika biaya pokok produksi kita paling mahal di dunia sampai 14,6 US dolar per-barel,†terangnya. Langkah kedua yang harus dilakukan pemerintah, yakni memberlakukan tambahan teks terhadap kontraktor, semacam tambahan pajak. Sebab, para kontraktor mendapatkan keuntungan yang luar biasa, tapi tidak dibebani pajak. Ketiga, pemerintah harus melakukan negosiasi ulang terhadap cicilan pokok dan bunga hutang yang hampir mencapai Rp. 90 triliun. Kemudian, yang keempat, mengenai biaya rekap Rp. 60 triliun. “Kenapa pemerintah memaksakan diri untuk membayar biaya rekap. Itu, kan bisa ditangguhkan dulu,†paparnya. MH. Said menjelaskan, langkah terakhir yang seharusnya dilakukan pemerintah, yaitu pemerintah semestinya mengeluarkan 10 persen simpanan pemerintah, yang sampai sekarang belum dikeluarkan, dengan bentuk RKKA (rencana kerja kementerian anggaran). “Jika lima langkah itu dilakukan oleh pemerintah, maka harga BBM tidak perlu dinaikkan,†tergasnya. ( Nita, Esha )