Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-06-2011
  • 261 Kali

Anggota Pansus DPRD Sumenep Tolak Program PBB Gratis

News Room, Jum’at (17/06) Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Sumenep, menolak program Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis yang dicanangkan Bupati, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si. Wakil Ketua Pansus RPJP dan RPJMD DPRD Sumenep, Moh. Husen, S.Hi menjelaskan, penolakan itu diluncurkan, karena program PBB gratis, dinilai melawan hukum. “Meski program itu disebutkan sebagai bantuan sosial untuk masyarakat miskin. Tapi kami dari Pansus memahami, jika bantuan itu akan dialokasikan pada PBB gratis. Kalau untuk program bantuan bagi warga miskin, Pansus sepakat. Kecuali PBB gratis, Pansus secara tegas menolak,”katanya. Moh. Husen juga mengemukakan, penolakan Pansus terhadap program PBB gratis itu, secara otomatis Peratuan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2011 tentang Bantuan Pembayaran PBB bagi keluarga tidak mampu, akan gugur dengan sendirinya. “Perbup itu kan harus mengacu pada RPJPD dan RPJMD, yang dikemas dalam Peraturan Daerah (Perda) oleh Pansus. Tapi, kalau Pansus sudah menolak, maka perbup itu tidak bisa dilaksanakan,”tegasnya. Menurut Moh. Husen, selama ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumenep, masih sangat tergantung pada PBB. “Nah, kalau PBB digratiskan, otomatis PAD sebesar Rp. 49 milyar lebih, akan semakin berkurang,”ujarnya. Kedepan, kata Moh. Husen, anggota Pansus justru menargetkan pada jajaran Eksekutif, supaya bisa menaikkan PAD tiap tahun sebesar 30 persen. “Kami tidak ingin hanya berkutat pada kenaikan 5 persen saja, tapi PAD Sumenep harus naik 30 persen. Target itu gampang kok, asalkan kinerja diberbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti halnya retribusi dan system kerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibenahi,”terangnya. ( Nita, Esha )