News Room, Jum’at ( 11/04 ) Angka perceraian memasuki triwulan pertama tahun ini sangat tinggi. Berdasarkan data Pengadilan Agama Sumenep, terhitung bulan Maret 2008, angka perceraian mendekati angka 280 kasus. Dari kasus perceraian tersebut ternyata pengaduan cerai gugat oleh sang istri, lebih tinggi dibangdingkan cerai talak sang suami. Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Drs. KH. Abdullah Cholil, M.Hum mengatakan, dari 280 perkara perceraian, khususnya cerai gugat pada bulan Januari 2008 mencapai sebanyak 62 perkara dan cerai talak 40 perkara. Pada bulan Pebruari angka cerai gugat 47 perkara dan cerai talak 45 perkara, sedangkan pada bulan Maret cerai gugat 46 perkara dan cerai talak 40 perkara. Yang menyebababkan perkara perceraian dalam perwakinan, diantaranya masalah poligami, kawin paksa, dan masalah ekonomi. Namun persolan yang sering terjadi, yakni persoalan tidak ada keharmonisan dalam keluarga dan tidak ada tanggung jawab. KH. Abdullah Cholil menyatakan, pada tahun 2005 perkara perceraian di Pengadilan Agama Sumenep sebanyak 853 perkara, pada tahun 2006 sebanyak 763 perkara dan pada tahun 2007 sebanyak 763 perkara. Namun yang jelas, tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Sumenep, membuktikan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melegalisasi perkawian dan perceraiannya itu melaui Pengadilan Agama. ( Yasik, Esha )