Sumenep-Infokom News Room : Angka Perceraian di Kabupaten Sumenep untuk tahun 2005, ternyata mengalami penurunan yang signifikan, dibandingkan pada tahun 2004 lalu. Ketua Pengadilan Agama Sumenep, KH. Drs. Abdullah Cholil, M.Hum ketika ditemui News Room diruang kerjanya, Kamis (08/12) mengatakan, sesuai dengan data yang ada, jumlah perkara yang masuk kepada Pengadilan Agama Sumenep pada tahun 2004 lalu, mencapai 906 perkara, sedangkan pada tahun ini, terhitung sejak Januari hingga awal Desember, hanya mencapai 750 perkara. KH. Abdullah Cholil menuturkan, perkara yang masuk itu, sebagian besar atau 85 prosen memang perkara perceraian. Dan perceraian tersebut terdiri dari gugatan yang diajukan si istri, dan permohonan talak yang diajukan oleh suami. Namun, dalam perkara perceraian itu, gugatan perceraian dari si istri ternyata jauh lebih banyak dibandingkan permohonan talak dari suami, dengan perbandingan 45 prosen permohonan talak, dan 55 prosen gugatan cerai. KH. Abdullah Cholil menilai, hal itu terjadi dimungkinkan karena perempuan saat ini, sudah mulai mengerti hak-haknya. Sehingga, perempuan berani mengajukan perkara ke Pengadilan Agama, apabila si suami melakukan sesuatu di luar batas kewajarannya sebagai kepala keluarga. Dijelaskan, turunnya angka perceraian tahun ini, dimungkinkan karena adanya kesadaran dari masing-masing pihak, baik suami maupun istri. Artinya, hal itu menunjukkan, bahwa upaya yang dilakukan Pengadilan Agama dengan menggencarkan penyuluhan mengenai hukum, baik melewati media massa maupun kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten, dengan membentuk Tim Penyuluhan Hukum Terpadu, bisa dikatakan berhasil. Selanjutnya KH. Abdullah Cholil menambahkan, turunnya angka perceraian itu disebabkan tingginya kebutuhan ekonomi, sehingga mereka masih memikirkan biaya perkara yang akan diajukan. Bahkan Ketua Pengadilan Agama ini memprediksi, angka perceraian tahun ini tidak akan mencapai 800 perkara. ( Nita, Esha )