News Room, Selasa ( 10/04 ) Kapal Motor Avenselon GT-6 milik Iskandar, warga Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, diamankan oleh petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), saat memuat 20 ton bahan bakar minyak (BBM), di Pelabuhan Kalianget, pada Selasa (10/04) pagi. Kapal yang dinahkodai Mahmud tersebut, ditangkap karena diduga memuat BBM tidak sesuai rekomendasi. Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti penangkapan BBM itu, karena dilakukan langsung oleh petugas dari Polda Jatim. “Kuat dugaan kapal diamankan karena melanggar ketentuan, yakni memuat BBM jenis solar sebanyak 17 ton 200 liter. Jumlah itu melebihi dari jatah rekom 15 ton. Kemudian, kapal juga angkut 3 ton premium,”kata Edy Purwanto, di Polres Sumenep, Selasa (10/04). Puluhan ton BBM itu, kata Edy, dimasukkan ke dalam tiga buah tangki yang berada di dalam lambung kapal, yang sebelumnya diangkut memakai mobil pick up dari salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Kota Sumenep. “2 unit pick up yang mengangkut BBM tersebut dititipkan di Polsek Kalianget. Sedangkan tiga orang awak kapal termasuk nahkoda masing-masing Mahmud, Saleh dan Ahmad, langsung dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya. Edy mengungkapkan, kasus penangkapn BBM ini ditangani langsung oleh Polsa Jatim. Sementara Polres Sumenep hanya bertugas melakukan pendampingan terhadap petugas dari Mapolda Jawa Timur. “Jadi, kami tidak ikut capur proses penanganan kasus BBM tersebut. Karena, ditangani langsung oleh Polda Jatim,”ungkapnya. ( Nita, Esha )