Media Center, Rabu ( 11/05 ) Untuk mencegah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di wilayah Kabupaten Sumenep, Kapolres langsung pimpin rapat koordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) setempat, Rabu, (11/05/2022).
"Dalam upaya mitigasi penyebaran PMK pada hewan ternak, Polres Sumenep langsung bersinergi dengan DKPP untuk berkoordinasi dalam rangka penanganan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak," terang Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H.
Bertempat di ruang kerja Kapolres Sumenep Jalan Urip Sumoharjo Nomor 35 Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep yang dihadiri oleh Kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan, Arif Firmanto, S.TP, M.Si, Kasat Reskrim AKP Farid Yusuf, S.H. dan Kasat Intelkam AKP Rochim Sunyoto melakukan rapat koordinasi terkait ditemukannya wabah PMK pada beberapa hewan ternak di beberapa Kabupaten di Jawa Timur.
Dari hasil rapat koordinasi, untuk menyikapi hal tersebut maka perlu dilakukan antisipasi dan mitigasi pencegahan di wilayah Kabupaten Sumenep agar tidak ada hewan ternak yang terkena PMK.
Polres Sumenep siap membantu dan bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan untuk melakukan pengecekan ke lapangan baik itu pendataan dan juga pengecekan kesehatan hewan ternak, serta melakukan pengawasan secara ketat terhadap lalu lintas perdagangan ternak khususnya antar Kabupaten.
"Kita akan melakukan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) secara terpadu di tingkat Kecamatan dan sentra-sentra peternak sapi, untuk memberikan imbauan dan edukasi bahwa wabah PMK pada hewan ternak tidak menular ke manusia, agar tidak menimbulkan kepanikan," ucap Kapolres.
Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto, S.TP, M.Si, memaparkan, bahwa pihaknya sudah melakukan langkah antisipasi.
Salah satunya adalah melakukan pengawasan intensif terhadap lalu lintas ternak. Sehingga, penularan penyakit tersebut bisa terpantau dengan baik.
"Sampai saat ini Kabupaten Sumenep masih bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ini. Tapi, upaya pencegahan dan pengendalian tetap kami lakukan, agar penyebaran virus menular pada ternak itu, tidak terjadi," kata Arif.
Selain itu pihaknya melakukan penghentian pengiriman dan pemasukan ternak ruminansia dari luar Madura. Dengan cara tidak mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Selain itu, DKPP Kabupaten Sumenep saat ini juga melakukan sindromik surveillance (surveillance klinis) berbasis Desa. Dengan maksud apabila ada sebaran penyakit hewan menular itu, dapat teratasi dengan segera.
Dan jika ditemukan adanya hewan sakit, pihaknya memastikan akan melakukan karantina, isolasi wilayah dan pengobatan atas gejala sakit yang ditemukan pada hewan.
"Misalnya, memberikan semprot kaki hewan yang sakit dengan formalin 4 persen pagi sore, pemberian obat antibiotik, analgesik dan vitamin. Termasuk desinfektan," paparnya.
Untuk diketahui, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit hewan menular akut yang menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba dan babi dengan tingkat penularan mencapai 90-100Y6 dan kerugian ekonomi sangat tinggi:
Sedangkan tanda klinis penyakit PMK adalah: Demam tinggi (39-410c): Keluar lendir berlebihan dari mulut dan berbusa: Luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah: Tidak mau makan, Pincang: Luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku: Sulit berdiri: Gemetar, Napas cepat: Produksi susu turun drastis pada sapi perah dan menjadi kurus pada sapi potong. ( Nita, Fer )