Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-11-2009
  • 439 Kali

Aparat Desa Diberhentikan, Gelar Audiensi Dengan DPRD

News Room, Senin ( 16/11 ) Sebanyak 8 orang aparat Desa Gapura Tengah, Kecamatan Gapura, yang diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa (kades) setempat, menggelar audiensi dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep. Juru bicara aparat Desa Gapura yang diberhentikan, Marwan, mengatakan, audiensi ini untuk memperjelas persoalan yang menimpanya bersama 7 orang aparat Desa Gapura lainnya. Sebab, pemberhentian yang dilakukan Kades Gapura Tengah itu, dinilai menyalahi aturan. “Anehnya lagi, sekarang sudah turun SK baru dari Kades Gapura Tengah kepada aparat desa yang baru. Padahal, kami belum melayangkan surat pengunduran diri, sedangkan SK yang kami pegang masih berlaku hingga 2013,” terang Marwan, kepada wartawan dikantor DPRD Sumenep, Senin (16/11/2009). Ia menjelaskan, persoalan ini selayaknya harus segera dicara penyelesaiannya, karena akan berdampak pada pencairan Anggaran Dana Desa (ADD). “Kalau di desa itu terdapat aparat ganda, niscaya ADD akan segera turun. Dan, sistem pemerintahan di desa gapura tengah juga akan tersendat,” katanya menambahkan. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Sumenep, Abrori, mengatakan, untuk saat ini pihaknya hanya bisa mengarahkan ke-8 aparat Desa Gapura Tengah, supaya menghadap terlebih dahulu kepada bagian pemerintahan desa (pemdes) Setda Kabupaten Sumenep. “Kami tidak bisa memutuskan apa-apa. Karena, ternyata mereka belum pernah melaporkan persoalan itu ke bagian pemdes setdakab Sumenep,” ujarnya. Sementara, Kasubag Perangkat Desa Bagian Pemdes Setda Kabupaten Sumenep, Achmad Jufri, mengatakan, pihaknya sudah mengetahui persoalan itu. Dan, berbagai cara sudah dilakukan untuk menyelesaikannya, namun Kades Gapura Tengah tidak pernah mengindahkan masukannya. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kades setempat. Kami masih menganggap SK ke-8 aparat Desa Gapura Tengah itu tetap sah secara hukum. Alasan kades pengangkatan aparat yang baru tersebut, adalah ketidak tahuannya,” ujarnya. Jufri berharap, persoalan ini bisa secepatnya terselesaikan. Karena, dengan adanya permasalah itu, pencairan ADD untuk 328 desa tidak bisa dicairkan. ( Nita, Esha )