Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-12-2011
  • 1125 Kali

Aparat Polres Sumenep Tangani 2 Kasus Korupsi

News Room, Kamis ( 08/12 ) Aparat Kepolisian Sumenep (Polres) Sumenep, selama tahun 2011 ini, menangani 2 kasus korupsi, terkait dugaan penyalah gunaan Anggaran Dana Desa (ADD), Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD), dan Tunjangan Pendapatan Badan Permusyawaratan Desa (TPBPD). Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto menjelaskan, untuk kasus korupsi yang ditanganinya, tim penyidik polres sudah menetapkan dua tersangka, dan sekarang ditahan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sumenep. “Kedua tersangka itu, yakni Kepala Desa (Kades) Pandeman, Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean), berinisial MS, dan Kades Gunung Kembar, Kecamatan Manding, berinisial KY. Mereka kami tahan di Polres Sumenep,”kata Edy Purwanto, di Polres Sumenep, Kamis (08/12). Untuk tersangka MS, Kades Pandeman, kata Edy, diduga melakukan korupsi atas TPAPD tahun 2008 dan 2009, yang ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp. 34.780.000,00. Sedangkan tersangka KY, Kades Gunung Kembar, terkait dugaan korupsi penggunaan ADD, TPAPD, TPBPD tahun 2009 dan 2010, kerugian negara sebesar Rp. 159,59 juta. “Berkas perkara tersangka MS, sudah kami limpahkan pada Kejaksaan Negeri Sumenep, tinggal menunggu P-21 saja. Namun, berkas bagi tersangka KY, masih kami lengkapi,”ujarnya. Edy juga mengungkapkan, penanganan kasus korupsi bagi tersangka MS, dilakukan sejak maret 2011, dan ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan pada tanggal 3 Nopember 2011 kemarin. “Nah, untuk tersangka KY kami lakukan penyidikan pada Juni 2011. Tapi yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan ditahan, pada tanggal 25 Nopember 2011 lalu,”terangnya. Jeratan hukum yang diberikan pada kedua tersangka korupsi tersebut, yakni pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( Nita, Esha )