Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-08-2010
  • 777 Kali

Aparat Polsek Amankan Warga Bawa 58 Surat Undangan

News Room, Selasa ( 10/08 ) Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, terpaksa mengamankan seorang warga Desa Batang-batang Laok, Kecamatan Batang-batang, bernama Badri, karena tertangkap tangan membawa 58 surat undangan milik orang lain untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) putaran II. Kapolres Sumenep, AKBP Pri Hartono Eling Lelakon, menjelaskan, penangkapan tersebut sesuai dari laporan tim sukses pasangan calon Azasi Hasan-Dewi Khalifah (Assifa) di Kecamatan Batang-batang. “Indikasinya, pelaku itu mau menjual satu surat undangan senilai Rp. 50.000,00. Tapi, ini dianggap pelanggaran, akhirnya tim paslon Assifa langsung melaporkan pada Polres Sumenep, sehingga yang bersangkutan kami bawa ke Polres untuk dimintai keterangan, sambil melakukan koordinasi dengan Panita Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Sumenep,”ujar Kapolres, pada wartawan di kantornya, Selasa (10/08). Namun, kata Kapolres, setelah dimintai keterangan pihaknya menyerahkan kembali pada Panwas, untuk menindak lanjuti kasus tersebut. “Ini kan masih ranah Panwas, jadi kami serahkan pada Panwas untuk mendalami kasus itu. Kalau memang hasil pemeriksaan dianggap melangggar tindak pidana, baru bisa dilimpahkan pada Polres,”terangnya. Kapolres juga mengungkapkan, selama pelaksanaan pencoblosan Pilkada putaran II, semuanya berjalan kondusif, baik daratan maupun kepulauan, meski sempat terjadi kekurangan 102 surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kecamatan pulau Arjasa. Pilkada Sumenep putaran II yang dilaksanakan pada Selasa (10/08) ini, diikuti 2 pasangan calon, yakni Azazi Hasan-Dewi Khalifah, dan A. Busyro Karim-Sungkono Sidik. ( Nita, Esha )