Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-07-2009
  • 604 Kali

APMS Keluhkan Pengiriman BBM Ilegal Ke Kepulauan

News Room, Selasa ( 07/07 ) Pengusaha Agen Premium, Minyak dan Solar (APMS) kepulauan Kangean mengaku resah dengan masih maraknya kegiatan pengiriman minyak dan solar secara ilegal oleh pengusaha nakal yang selama ini tidak memiliki ijin resmi dari Pertamina maupun dari Pemerintah setempat, sebagai syarat untuk melakukan usaha penjualan BBM di kepulauan. Menurut pemilik APMS Kangean, Moh. Iksan, pihaknya tidak habis pikir dengan ulah beberapa oknum yang diduga melakukan upaya penyelundupan BBM ke kepulauan tanpa koordinasi dengan agen yang jelas-jelas memiliki ijin resmi distribusi BBM ke kepulauan. Padahal aturannya, setelah adanya APMS di Pulau Kangean itu, semua distribusi BBM harus melalui APMS. "Kami sangat menyayangkan ini masih terus terjadi, sebab dulu pernah dilakukan penangkapan oleh penegak hukum soal kegiatan pengiriman BBM ke kepulauan, karena dianggap tidak memiliki ijin. Namun, ketika ada APMS ternyata masih banyak pengusaha ilegal yang lolos mengirim BBM,"ujar Iksan. Selama resmi beroperasinya APMS Kangean sejak 2008 lalu, diharapkan tidak lagi terjadi kasus-kasus penangkapan seperti dulu, yang terkadang dengan menggunakan rekomendasi yang masih tetap ditangkap, karena ternyata ijin dalam rekomendasi kadaluarsa, karena waktunya melewati batas yang tercantum, sedangkan pengiriman BBM ke kepulauan terkadang terkendala perahu motor yang kadang menunggu redanya ombak. Dijelaskan, sejak bulan Agustus 2008 lalu, APMS Kangean mendapat jatah sekitar 200.000 liter/bulan, Namun, Pertamina memberikan kelonggaran apabila masih kekurangan stock, APMS bisa menambah jatah sesuai kebutuhan di kepulauan, khususnya untuk Kecamaan Arjasa dan Kangayan. Namun, tegas Iksan, selama ini hanya pada bulan April 2009 lalu yang memang melebihi hingga 210.000 liter selama bulan tersebut. Namun sebelumnya dan sejak bulan Mei dan bulan Juli 2009 ini malah turun. Bahkan, diakui Iksan hanya sebanyak 135.000 liter untuk bulan Mei lalu. Karena itu, Iksan berharap aparat penegak hukum lebih ketat lagi melakukan pengawasan dan penegakan bagi perilaku kejahatan BBM khususnya di Kabupaten Sumenep ini. Sementara Kasie Perijinan Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Sumenep, Moh. Jufri mengaku heran dengan kejadian tersebut. Kalau memang pengakuan pengusaha APMS begitu, itu harus ditindak tegas. Sebab, dalam aturannya ketika sudah ada APMS, memang tidak lagi ada ijin untuk pengiriman BBM ke kepulauan diluar APMS. Apabila itu benar-benar terjadi, pihaknya juga mempertanyakan, apakah memang ada pengiriman diluar APMS yang dilakukan Pertamina, atau jangan-jangan memang mengambil dari berbagai POM yang ada di Kecamatan daratan Sumenep. Karena itu, Jufri mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak tekait, agar persoalan tersebut dapat segera diatasi, dan berharap kepada pihak pengelola APMS untuk melaporkan secara khusus, baik kepada Pertamina sebagai penyalur BBM maupun kepada Bagian Samsat Perijinan untuk diketahui dan ditindak lanjuti sebagaimana mestinya. Disamping itu juga, bagi masyarakat maupun pihak pengusaha sendiri, jika mengetahui adanya pengiriman BBM secara ilegal hendaknya dapat melaporkan langsung ke pihak Kepolisian terdekat. ( Ren, Esha )