Media Center, Rabu ( 25/09 ) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, harus membangun sistem pengawasan kearsipan, karena arsip mengandung informasi akurat sebagai aset pemerintah yang tidak boleh disia-siakan.
“Pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan kearsipan, telah membangun depo arsip supaya seluruh arsip bisa terpusat dalam satu tempat, sebagai komitmen Pemerintah membangun sistem kearsipan yang sistematis dan integral,” kata Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Achmad Fauzi, SH, pada Sosialisasi Pengawasan Kearsipan tahun 2019 di Kantor Bupati, Rabu (25/09/2019).
Ia menyatakan, kualitas penataan arsip merupakan salah satu instrumen dalam penilaian reformasi birokrasi sesuai Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan kearsipan, sehingga tidak ada lagi arsip yang jatuh ke tangan yang tidak berhak atau tidak dimanfaatkan.
“Pengawasan kearsipan harus dilakukan untuk mendukung terciptanya sistem kearsipan yang baik. Untuk itu mewujudkan sistem kearsipan itu bukan semata-mata tanggung jawab lembaga kearsipan, namun semua pencipta arsip di Kabupaten Sumenep,” tutur pengusaha muda sukses ini.
Wabup Achmad Fauzi berharap, para pimpinan OPD harus melakukan pengawasan masing-masing instansinya, agar arsip-arsip di lembaganya tidak terbuang dengan percuma dan tetap terjaga sampai kapanpun.
Itu dilakukan karena arsip adalah jati diri bangsa, memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk juga di Kabupaten Sumenep.
“Untuk itu, seluruh pimpinan OPD perlu membangun sistem pengawasan kearsipan sesuai amanat peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pegawasan Kearsipan,” pungkasnya. ( Yasik, Fer )