News Room, Jumat ( 07/12 ) Asosiasi pengusaha di Sumenep, belum mengajukan keberatan atas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat tahun 2013, yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur, sebesar Rp. 965.000,00. Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Drs. Sutrisno menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait penetapan UMK Sumenep tahun 2013, kepada Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja, pada Kamis (06/12) kemarin. “Hasilnya, selama sosialisasi berlangsung, tidak ada pengusaha Sumenep yang mengajukan keberatan atas UMK Sumenep tahun 2013. Mereka menerima saja keputusan Gubernur Jawa Timur mengenai penetapan UMK tersebut,” kata Sutrisno, Jumat (07/12). Jika nantinya ada pengusaha yang ternyata tidak mampu membayar karyawannya sesuai UMK, kata Sutrisno, bisa mengajukan permohonan penangguhan pembayaran. “Kami akan tunggu pengajuan permohonan itu, paling lambat tanggal 21 Desember 2012. Jadi, bagi perusahaan yang memang tidak mampu membayar karyawannya sesuai UMK senilai Rp. 965.000,00, boleh mengajukan permohonan penangguhan pembayaran,”terangnya. Sutrisno mengungkapkan, permohonan itu diajukan kepada Gubernur Jawa Timur, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Propinsi Jawa timur. “Dalam permohonan tersebut, harus dicantumkan perkerja mana dan jabatannya, yang dianggap tidak mampu membayar sesuai UMK. Misalnya, pada perusahaan itu ada 100 pekerja, ternyata 40 diantaranya tidak bisa dibayar, ya cukup 40 pekerja saja yang dicantumkan,”ungkapnya. Namun, Sutrisno berharap dengan penetapan UMK Sumenep tahun 2013 ini, situasi tetap kondusif dan tidak ada gejolak. “Mudah-mudahan perusahaan di Sumenep, ada kemampuan untuk membayar para karyawnnya sesuai UMK senilai Rp. 965.000,00 per-bulannya,”ungkapnya. ( Nita, Esha )