News Room, Selasa ( 25/09 ) Lembaga Penyiaran Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing (LPPPM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2011 dinilai bertentangan dengan PP Nomor 50 tahun 2005. Atas dasar itu, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) melayangkan uji materi Permen Kominfo Nomor 11 tahun 2011 kepada Mahkamah Agung (MA). Tidak hanya PP Nomor 50 tahun 2005, Permen Kominfo juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,”ujar Imawan Manshuri, ketua ATVLI, di Jakarta kemarin. Menurut Imawan, ada tatanan penyiaran yang sangat mendasar yang dilanggar Permenkominfo tersebut. Aturan yang sekaligus membentuk LPPPM itu memperjual belikan kanal frekuensi radio kepada lembaga penyiaran tanpa melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Rujukan lembaga bentukan Kominfo itu tidak jelas, karena tidak tercantum dalam PP Nomor 6 tahun 2005 ataupun UU Penyiaran. “Yang jadi pertanyaan, kenapa Menteri bisa membuat aturan main tersendiri, sekaligus jadi wasit, tanpa menyertakan KPI,”ujar Imawan. LPPPM memiliki tugas mengatur migrasi dari televisi analog ke digital. Dalam praktik, dari 15 zona di Indonesia, Kominfo hanya menjual 5 slot di setiap zona. Pengajuan setiap lembaga penyiaran swasta (LPS) maupun berjaringan untuk mengisi slot itu dilakukan dengan sistem penilaian proposal. Menurut Imawan, mekanisme pengajuan slot itu rentan kecurangan. Ada dugaan terjadi diskriminasi dan keberpihakan dalam meloloskan LPS. Patut diduga, lolosnya LPS tidak berdasarkan pada Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sesuai dengan zona yang dikompetisikan. “Sistem penilaian proposal dengan menggunakan scoring. Namun panitia atau tim seleksi melakukan scoring secara tertutup. Padahal ini seharusnya seperti beauty contest, dibuka semua dokumen,”jelasnya. Kuasa Hukum ATVLI Muhammad Sholeh menambahkan, pihaknya meminta Menkominfo untuk mencabut permen tersebut. ATVLI mendukung proses migrasi penyiaran televisi dari analog ke digital. Namun prosesnya harus sesuai dengan mekanisme dan transparan. ( JP, Ingun, Esha )