Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-02-2010
  • 405 Kali

Awali Pendistribusian Raskin, Pemkab Sumenep Gelar Sosialisasi

News Room, Senin ( 08/02 ) Mengawali pendistribusian raskin 2010, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Senin (08/02) menggelar lounching dan sosialisasi di Kantor Bupati. Menandai mulainya pendistribusian raskin, Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM secara simbolis menyerahkan raskin pada perwakilan rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM). Bupati mengatakan, pihaknya meminta Camat dan Kepala Desa lebih meningkatkan kinerjanya, mulai tahap perencanaan, pengorganisasian, pengawasan dan pengendaliannya, guna menjamin kelancaran dan keberhasilan penyaluran raskin. Untuk itu, pihaknya berharap petugas pelaksana raskin di tingkat Desa, agar melakukan pendataan secara akurat dan valid terhadap pendataan masyarakat kurang mampu yang berhak menerima raskin. Bahkan, pihaknya menghimbau Kecamataan dan Desa dalam waktu dekat ini melakukan penebusan raskin di Depot Logistik (Dolog), meskipun Desa belum melakukan musyawarah Desa untuk menetapkan RTSPM, guna menjaga ketersediaan beras dan menstabilkan harga beras di tengah-tengah masyarakat. ”Saya menyarankan Kecamatan dan Kepala Desa seiring menunggu musyawarah Desa untuk menetapkan daftar penerima manfaat (DPM) I, sudah melakukan penebusan jatah beras raskinya di Dolog. Dan manakala ada RTSPM sudah tidak layak menerima, meninggal dunia dan pindah ke daerah lain, harus digantikan pada RTSPM yang lain di Desanya.”tegasnya. Bupati menyatakan, meski kemasan raskin tahun ini menurun setiap bulan dari yang semuala sebanyak 15 kilogram, menjadi sebanyak 13 kilogram, namun Tim Raskin Kabupate Sumenep menyepakati kemasan pendistribusian raskin setiap bulan tetap sebanyak 15 kilogram. Hanya saja, dengan kemasan 15 kilogram tersebut, pelaksanaannya diatur selama 10 bulan, dan sisanya 6 kilogram untuk 2 bulan berikutnya. Sementara itu, Kepala Sub Devisi Regional Bulog XII Madura, Miftahol Adha mengungkapkan, terkiat dengan pola penebusan kemasan raskin setiap bulan sebanyak 15 kilogram, yang direncanakan Tim Raskin Kabupaten Sumenep, sejatinya tidak melanggar peraturan. ”Berdasarkan petunjuknya, Tim Raskin Kabupaten bisa membuat kesepakatan untuk mendistribusikannya berapa bulan, dan kemasannya berapa kilogram per-RTSPM sesuai dengan kondisi masing-masing Kabupaten,”ungkapnya. Miftahol Adha menambahkan, dari 4 Kabupaten di Madura, ada 2 Kabupaten, yakni Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sampang sudah mulai menebus jatah raskinya di Dolog. Sementara Kabupaten Sumenep baru dimulai hari ini dan Kabupaten Bangkalan menyusul dalam waktu dekat ini. Berdasarkan data yang ada, bahwa daftar penerima raskin di Sumenep sebanyak 145.788 RTM. ( Yasik,Esha )