News Room, Kamis ( 06/05 ) Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep 2010 sebanyak 32 Raperda. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sumenep, Drs. H. Ach. Mawardi mengatakan, sebanyak 32 Raperda tersebut terdiri dari 20 Raperda berasal dari Eksekutif yang merupakan usulan sejumlah Satuan Unit Kerja Perangkat Daerah dan sebanyak 12 Raperda dari usulan inisiatif DPRD. Akibat banyaknya usulan pembahasan Raperda yang harus dilakukan, pihaknya menjadwalkan dalam pembahasanya tidak harus dilakukan Badan Legislasi semata, melainkan pembahasannya dilakukan tingkat Komisi, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. â€ÂKarena Raperda ini sangat mendesak dan harus selesai tahun ini, tentu saja pembahasannya kami serahkan pada maisng-masing Komisi sesuai bidangnya. Hanya saja, memang ada Raperda tertentu yang pembahasannya tidak dilakukan oleh Baleg maupun Komisi, namun melalui Panitia Khusus (Pansus), seperti pembahasan Raperda tentang Migas yang diinginkan hasil Raperda tersebut lebih representatif,â€Âtegasnya. H. Ach. Mawardi menyatakan, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati Sumenep untuk memulai pembahasan Raperda tersebut, dan yang pasti pihaknya merencanakan membahas sebanyak 32 Raperda itu paling lambat setelah pembahasan perubahan APBD 2010. ( Yasik, Esha )