News Room, Rabu ( 11/02 ) Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sumenep, menetapkan 23 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dijadikan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015. Namun, 3 diantaranya akan didahulukan, karena dianggap mendesak.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sumenep, Iskandar, menjelaskan, hasil komunikasi Baleg dan pihak Eksekutif, ada 3 Raperda yang mendesak untuk didahulukan, yakni BUM Desa, Corporate Social Responsibility (CSR), dan Kepelabuhanan.
“Karena sifatnya mendesak, ya kita dahulukan pembahasan 3 Raperda tersebut. Setelah itu, baru yang lainnya,”kata Iskandar, Rabu (11/02).
Ke 23 Raperda itu, meliputi 7 Raperda Inisiatif Dewan, dan 13 Raperda merupakan usulan dari Eksekutif. Sedangkan, 3 Raperda merupakan Raperda rutin, yakni APBD Perhitungan, APBD Perubahan, dan APBD 2016.
“23 Raperda itu sudah ditetapkan melalui Rapat Paripurna. Kami berupaya secara maksimal seluruh Raperda yang ditetapkan menjadi Prolegda 2015 tuntas sesuai jadwal,”terangnya.
Iskandar mengungkapkan, untuk permulaan pembahasan Raperda akan menyesuaikan dengan jadwal DPRD, karena anggota dewan masih banyak kegiatan yang akan diselesaikan.
“Kepastian diawalinya pembahasan Raperda itu, kami akan menyesuaikan dulu dengan kegiatan dewan. Ini kan dibahas bersama, bukan hanya tanggung jawab Baleg,”ungkapnya. ( Nita, Esha )