Media Center, Rabu ( 09/03 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menekankan kepala desa harus memahami regulasi dalam menjalankan pemerintahan desa, karena kebijakannya mempunyai dampak kepada masyarakat.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH, mengatakan, kepala desa dalam menjalankan tugasnya untuk mengambil kebijakan jangan sampai seenaknya sendiri, namun harus berdasarkan regulasi supaya kebijakannya tidak menuai masalah di kemudian hari.
“Kepala desa hendaknya mempelajari peraturan dan perundang-undangan untuk memudahkan menjalankan roda pemerintahan dalam upaya membangun desa,” jelas Bupati di sela-sela Pelantikan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding, di Kantor Bupati, Rabu (09/03/2022).
Kepala desa yang memahami atauran-aturan dan undang-undang tentu saja bisa meminimalisir persoalan terkait penyusunan serta pelaksanaan program desa, yang peruntukannya mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan fisik desa.
“Saya harapkan jadilah kepala desa yang siap melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menjalankan roda pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Pada sisi lain Bupati menekankan dalam mengambil kebijakan program untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat desa, membutuhkan jalinan koordinasi dan komunikasi dengan semua elemen desa dan pihak terkait lainnya.
“Selain itu, kepala desa harus merangkul semua masyarakatnya untuk bersama-sama mendukung program pembangunan desa, sehingga pelaksanaan program desa tidak ada kendala dan bisa selesai tepat waktu,” tuturnya.
Bupati Achmad Fauzi melantik Farid Santoso, sebagai Kepala Desa Gunung Kembar hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) dengan masa jabatan berakhir pada tanggal 30 Desember 2025.
Bupati mengungkapkan, program untuk memajukan desa lebih maju dan baik juga selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah, harus membangun kebersamaan dan kegotongroyongan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Kepala desa hendaknya membangun sinergi dengan baik bersama jajaran pemerintah daerah, tujuannya agar terbangun program yang saling mendukung demi membangun Kabupaten Sumenep lebih baik,” pungkasnya. ( Yasik, Fer )