Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-10-2009
  • 575 Kali

Bantuan Hukum Dimanfaatkan Oknum Tertentu

News Room, Selasa ( 13/10 ) Bantuan hukum yang diberikan Pengadilan Agama Sumenep kepada masyarakat kurang mampu yang mengajukan permohonan bantuan hukum (prodio) atas kasus yang dialaminya, ternyata masih banyak yang dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan terhadap orang miskin. Terbukti dalam beberapa kasus yang ditangani di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep, justru terkadang mencuat, bahwa masyarakat yang mengajukan bantuan hukum gratis, malah dibawah dikenakan biaya, justru diatas ketentuannya biasanya di Pengadilan Agama. Hal tersebut diakui Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, Drs. KH. Abdullah Cholil, M.Hum ketika ditemui News Room dikantornya, Selasa (13/10). Menurutnya, kejadian tersebut seringkali malah pemohon dikenakan biaya melebihi biaya yang biasanya ada di PA. Misalnya saja, untuk biaya di PA hanya sebesar Rp. 300.000,00, yang bersangkutan bahkan dimintai sebesar Rp. 500.000,00 dan sebagainya. “Biasanya, kami ketahui ketika pada saat pengadu cerita pada hakim maupun petugas di PA, soal pengeluaran yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Padahal semua proses hingga putusan, semua sudah ditanggung negara alias gratis.”ujar KH. Abdullah Cholil. Karena itu pihaknya berharap, agar disamping adanya kebijakan dan program yang bagus dari Pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, dengan diberikan proses hukum secara gratis, juga perlunya pengawasan secara hirarki, baik dari aparat hukum, LSM, media dan semua komponen masyarakat yang mengetahui ulah oknum tersebut. Bahkan ironisnya, jika terjadi kejanggalan, malah lembaga hukum yang menjadi kambing hitam ketika terjadi kasus seperti itu. Sebab, masyarakat sering tidak mengetahui bagaimana mekanisme dalam pelaksanaan proses hukum yang sebenarnya, sehingga mereka mudah terpedaya oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang hanya menginginkan hasil dengan cara mengelabui masyarakat. ( Ren, Esha )