News Room, Senin ( 05/10 ) Bagi masyaraat yang kurang mampu yang sedang berperkara di Kabupaten Sumenep, hingga saat ini tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma dari Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumenep. Sebab, dari data yang ada untuk tahun 2009 ini, baru ada sekitar 50 persen yang sudah masuk dan ditangani oleh para pengacara yang ditunjuk Bagian Hukum Setda Sumenep. Hal tersebut ditegaskan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumenep, Titik Suryati, SH, MH kektika ditemui News Room tadi pagi di kantornya. Menurutnya, dari jatah perkara pidana ada sekitar 16 kasus, dan baru 8 kasus yang masuk, sedangkan untuk kasus perdata dari 6 kasus masih dilakukan seleksi untuk menentukan layak tidaknya mendapatkan bantuan hukum. "Sebab, tidak semua pengajuan permintaan bantuan hukum langsung dilayani, namun kami tetap melakukan pengecekan kebawah dan dilakukan seleksi oleh tim yang sdah kami bentuk disini,"ujar Titik Suryati, SH, MH. Dijelaskan, untuk mendapatkan bantuan hukum ini, masyarakat tidak terlalu dipersulit, namun cukup datang ke Kelurahan atau Kepala Desa untuk meminta surat keterangan tidak mampu. Atau jika merasa mengalami kesulitan bisa membuat pernyataan diatas segel dan diketahui Pengadilan Negeri atau dapat pula dengan surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak mampu. Selanjutnya tegas Titik bisa langsung diserahkan ke Bagian Jasa Pelayanan dan Konsultasi Hukum pada Bagian Hukum dengan menunjukkan surat yang diperoleh tersebut. Selama hal itu benar-benar dilakukan dengan betul dan dapat dibuktikan melalui hasil survey nantinya bisa diproses oleh Tim Pengacara yang sudah bekerjasama dengan Bagian Hukum. Sementara salah seorang Tim Kuasa Hukum dari Bantuan Hukum Pemkab Sumenep ini, Moh. Saleh, SH mengaku pelaksanaan proses bantuan hukum dari Pemkab Sumenep itu, tetap menjadi agenda penting yang harus dilakukan secara profesional, Sebab, hal itu sudah merupakan tanggung jawab yang telah diterima untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum sebagaimana mestinya. ( Ren, Esha )