News Room, Senin (04/04) Pelaksanaan program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sumenep, sudah dipastikan betul-betul dapat direalisasikan pada tahun 2011 ini. Sebab, mekanisme pelaksanaan program subsidi PBB tersebut sudah dapat dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang ada. Hal tersebut diuangkapkan Kepala Bidang Pendapatan pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Kabupaten Sumenep, Drs. H. MD. Suparto, M.Si kepada sejumlah wartawan tadi siang. Menurutnya, ada 2 kriteria terkait pelaksanaan bantuan sosial PBB , salah satunya untuk lahan yang memiliki beban pajak dibawah Rp. 15 ribu atau memiliki luas tanah 0,3 hektar. “Jadi bagi pemilik lahan yang lebih dari satu obyek dan lebih dari beban pajak sebesar Rp. 15.000,00 tetap ditarik pajak sesuai ketentuan,”ujarnya. Disamping itu, yang dibebaskan juga merupakan penerima manfaat Jamkesmas maupun Raskin. Kemudian untuk lahan yang tidak produktif, seperti lahan pertanian dan perkebunan yang tidak bisa menghasilkan. Serta lahan yang terkena musibah banjir, kekeringan maupun hama. H. Suparto menjelaskan, dalam pelaksanaannya nanti petugas pajak akan medapat pembekalan terkait dengan teknis pelaksanaan serta berbagai sosialisasi ditingkat Kecamatan dan Desa, sehingga masyarakat dapat mengetahui prosedur pelaksanaan bebas pajak yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Sementara jika saat ini sudah ada penagihan pajak bagi masyarakat yang kebetulan seharusnya masuk kategori bebas pajak, kemungkinan merupakan penagihan pajak sisa tahun 2010 yang belum terbayar. Sebab, penunggak pajak tahun 2010 mencapai sekitar 49 persen wajib pajak. “Jadi para petugas tetap melakukan penagihan terhadap wajib pajak tahun 2010 karena ptrogram bebas pajak berlaku untuk pelaksanaan wajib pajak tahun 2011,”pungkasnya. ( Ren, Esha )