News Room, Sabtu (29/12) Bantuan biaya transport OPK (Operasi Pasar Khusus) Raskin sesungguhnya bukan kewajiban. Namun, melalui beberapa pertimbangan Pemerintah Kabupaten dan persetujuan DPRD Sumenep, biaya tersebut dianggarkan demi kelancaran penyaluran OPK Raskin kepada masyarakat miskin. Bupati Sumenep KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM, saat memberikan pengarahan pada acara penyerahan bantuan biaya transport OPK Raskin Tahap II Tahun 2007 kepada Tim OPK Raskin Kecamatan se Kabupaten Sumenep, Jumat siang kemarin (28/12) di Graha Aria Wiraraja Kantor Bupati Sumenep. Bupati Sumenep juga mengatakan, bantuan transport tersebut diberikan sebagai komintmen Pemkab Sumenep dalam mendukung pemerintah pusat. Sebab, Pemerintah Pusat telah memberikan bantuan transport OPK Raskin dari pusat hingga ke daerah atau titik disrtibusi. Oleh karenanya, tidak ada alasan untuk melakukan hal-hal diluar aturan yang ada. Misalnya dengan menjual sebagian Raskin untuk menutupi biaya transport atau biaya operasional lainnya. Bupati juga menegaskan, agar Tim OPK Raskin Kabupaten, Kecamatan maupun Desa, untuk selalu proporsional dan berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Sebab, setiap pelanggaran harus dipertanggung-jawabkan di hadapan hukum. Untuk itu, utamanya Tim OPK Raskin Kecamatan untuk bisa memberikan pembinaan dan pengawasan kepada Tim OPK raskin yang ada di Desa. Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setretariat Daerah Kabupaten Sumenep, H. Achmad Sadik, S.Sos mengatakan, diberikannya transport OPK raskin adalah untuk membantu kelancaran operasional raskin tahun 2007, agar dalam pelaksanaannya bisa tepat, yaitu tepat sasaran, tepat warga, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat administrasi. H. Achmad Sadik menambahkan, untuk dana bantuan transport OPK raskin tahun 2007 ini, pemerintah Kabupaten Sumenep mencairkan dana sebesar Rp. 1.484.698.750,00 melalui Cek Bank Jatim Cabang Sumenep. Tahap I untuk bulan Januari hingga Juli 2007 sebesar Rp. 810.765.000,00. Sedangkan pencairan bantuan transport OPK raskin tahap II, sebesar Rp. 673.933.750,00 untuk alokasi bulan Agustus hingga Nopember 2007. H. Achmad Sadik menjelaskan, bantuan tersebut memang tidak dialokasikan hingga bulan Desember 2007, karena adanya kenaikan harga beras. ( Adjie, Esha )