Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-04-2012
  • 380 Kali

Banyak Dana BOS Salah Sasaran, Mayoritas Untuk Gaji Guru Honor

News Room, Sabtu ( 14/04 ) Pengucuran dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus diikuti dengan pengawasan yang ketat. Jika tidak, yang terjadi adalah penyalah gunaan anggaran. Data yang didapat Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemedikbud) menyebutkan bahwa banyak dan BOS yang tersedot untuk gaji guru honorer. Irjen Kemendikbud, Haryono Umar mengatakan, kelemahan atau “penyakit” dalam penggunaan BOS ditingkat sekolah belum hilang. Yaitu, pelanggaran alokasi penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer maksimal 20 persen saja. “Tapi, ternyata masih banyak sekolah yang menggunakan dana BOS lebih dari 20 persen untuk gaji guru,”katanya. Mantan Wakil Keua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan, sekolah-sekolah yang menggunakan lebih dari 20 persen dana BOS untuk gaji guru honorer melanggar ketentuan Kemendikbud. Kebijakan itu merugikan pos anggaran lain, Sebab, pos anggaran lain terpaksa terpangkas, karena dana BOS untuk gaji guru honorer membengkak. Pos anggaran yang terpangkas untuk gaji guru honorer, antara lain, biaya perawatan sekolah dan pengadaan bahan ajar. “Kemendikbud tidak tidak boleh tinggal diam. Harus mempertegas atau membuat aturan baru,”tandasnya. Haryono mengakui bahwa pengucuran dana BOS tahun ini sudah jauh lebih baik. Terutama jika ditinjau dari tempo pengucuran. Selain urusan alokasi dana BOS yang timpang, sekolah-sekolah masih belum kompak menjalankan transparansi penggunaan dana. Instruksi Mendikbud dengan tegas menyatakan bahwa sekolah wajib mencantumkan laporan penggunaan dana BOS. “Setelah kita ke lapangan, masih banyak sekolah yang belum melakukannya,”kata dia. Unit cost dana BOS periode 2012 lebih tinggi dari pada tahun sebelumnya. Untuk tingkat SD misalnya, ditetapkan sebesar Rp. 580.000,00 per-siswa per-tahun. Unit cost dana BOS untuk tingkat SMP adalah sebesar Rp. 710.000,00 per-siswa per-tahun. ( JP, Esha )