Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-09-2005
  • 694 Kali

BAP ERFAN DIKIRIM KE JAKSA PENUNTUT UMUM

Sumenep-Infokom News Room : Setelah Tim Penyidik Polres Sumenep menyatakan lengkap terhadap berkas Moh. Erfan, tersangka kasus pembobolan Bank Jatim Cabang Sumenep senilai Rp. 9 Milyar, maka berkas berupa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka itu secara resmi, Rabu lalu (07/09) dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh. Kholil mengungkapkan, pengiriman BAP tersebut diterima langsung oleh JPU dan selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban dari Kejaksaan. Moh. Kholil menuturkan, untuk pengiriman tersangka sendiri, pihaknya tidak akan bertindak gegabah, tapi mengikuti aturan yang ada. Karena menurut Kholil, sesuai dengan aturan, penyidik berhak menyerahkan tersangka, berikut barang bukti ke JPU maupun Kejaksaan, apabila tidak ada jawaban dari Kejaksaan dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak BAP dikirim. Bahkan, Kholil menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan mengirimkan berkas tersangka utama kasus pembobolan Bank Jatim Cabang Sumenep, yakni Netanel Anies alias Beni, karena resume dan berkasnya sudah diajukan ke Kapolres Sumenep. Kholil menuturkan, pengiriman berkas kedua tersangka itu dilakukan, karena dinilai sudah memenuhi pemeriksaan dipihak Kepolisian. ( Nita, Esha )