News Room, Selasa ( 02/09 ) Badan Pemberdayaan Masyaraka Propinsi (Bapemas) Jatim menyosialisasikan tentang diangkatnya Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2008-2009. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar berkas yang diusulkan tidak ditolak oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala Bidang Pemberdayaan Perekonomian Masyarakat Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Timur, Ir. Hadi Sulistyo, M.Si saat Sosialisasi Sekdes Menjadi PNS di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Timur di Hotel Utami Juanda, Sidoarjo, Senin (01/09) mengatakan, sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tercantum dalam pasal 202 ayat 3 menyatakan, Sekdes diisi dari PNS yang memenuhi syarat. Dikatakannya, selain itu juga menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2008 tentang Sekdes, Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2007 tentang Persyaratan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil. Menurut data 2008, jumlah Sekdes di Jawa Timur sekitar 7.715 orang, yang memenuhi syarat sebanyak 4.242 orang, Jabatan Sekdes yang kosong sebanyak 1.104 posisi, Sekdes yang terisi 6.611 posisi, Sekdes yang tidak memenuhi persyaratan sebanyak 1.890 posisi, jumlah yang memenuhi syarat berdasarakan PP Nomor 45 tahun 2007 sebanyak 4.896 orang, Sekdes yang tidak melakukan pemberkasan sebanyak 654 orang, sedangkan Sekdes yang sudah menjadi PNS sebanyak 25 orang. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2007 tentang Persyaratan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 7 ayat (10) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga secara keseluruhan pasal 7 berbunyi, Ayat (1) Sekretaris Desa yang diangkat memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS, diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah habis masa jabatannya. Ayat (2) Sekretaris Desa yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kompensasi. Ayat (3) kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yakni, a. masa kerja 1 hingga 5 tahun, diberikan sebesar Rp. 5 juta. Masa kerja lebih 5 tahun dihitung sebesar Rp. 1 juta per-tahun dan jumlah kompensasi secara kumulatif paling tinggi sebesar Rp. 20 juta. Serta pemberian kompensasi dilaksanakan pasa saat yang bersangkutan diberhentikan dan diberikan sekaligus. Bagi Sekretaris Desa yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, tetapi mengundurkan diri dari Sekdes wajib mengajukan pernyataan tertulis kepada Bupati/Walikota dan sebagai mana dalam ayat (1) diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) Sementara itu narasumber dari BKN Regional II Surabaya, Bambang Sujatmoko mengatakan, sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini diatur hal-hal yang berkenaan dengan persyaratan dan tata cara pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil. Lebih lanjut ketentuan dalam peraturan Kepala BKN ini digunakan sebagai pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pelaksanaan pengangkatan Sekdes menjadi PNS. Pengangkatan Sekdes menjadi PNS adalah pengangkatan Sekdes langsung menjadi PNS tanpa melalui prosedur calon PNS untuk mengisi formasi yang lowong. Menurutnya, Sekdes adalah perangkat desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, sedangkan pejabat pembina kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS di lingkungannya sesuai peraturan perundang-undangan. Sekdes yang dapat diangkat langsung menjadi PNS adalah mereka yang diangkat dengan sah sebagai Sekdes sampai dengan tanggal 15 Oktober 2004, dan masih melaksanakan tugas secara terus menerus sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007. Dicontohkannya, seorang Sekdes diangkat pada tanggal 13 Januari 2002 dan sampai dengan pengangkatannya sebagai PNS masih melaksanakan tugas sebagai Sekdes secara terus menerus dan berdasarkan database, dia termasuk dalam daftar nominatif yang akan diangkat menjadi PNS formasi tahun 2007, maka yang bersangkutan dapat diangkat menjadi PNS. Sekdes yang tidak dapat diangkat menjadi PNS adalah Sekdes yang diangkat setelah tanggal 15 Oktober 2004. Misalnya, seorang Sekdes yang diangkat tanggal 16 Oktober 2004, meskipun sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2007 masih melaksanakan tugas sebagai Sekdes, yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi PNS. Sekdes yang diangkat sebelum 15 Oktober 2004 tetapi diberhentikan sebagai Sekdes. Contoh 1, seorang Sekdes yang diangkat tanggal 14 Oktober 2004, dan kemudian pada tanggal 1 Agustus 2007 diberhentikan sebagai Sekdes, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi PNS. Contoh 2, seorang Sekdes yang diangkat tanggal 14 Oktober 2003, dan kemudian pada tanggal 29 Juli 2007 diberhentikan sebagai Sekdes, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi PNS. Syarat yang harus dipenuhi Sekdes untuk dapat diangkat menjadi PNS, yakni bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah, tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sehat jasmani dan rohani, memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) paling rendah Sekolah Dasar atau yang sederajat; dan berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun dan paling rendah 18 (delapan belas) tahun terhitung pada tanggal 15 Oktober 2006, Sekdes yang diangkat menjadi PNS diberikan pangkat paling tinggi Pengatur Muda golongan ruang II/a. Sekdes yang memiliki Ijazah/STTB lebih tinggi dari Ijazah/STTB SLTA diangkat menjadi PNS dalam pangkat/golongan ruang sesuai dengan Ijazah/STTB SLTA. Contoh, seorang Sekdes memiliki Ijazah S-1, dalam hal demikian yang bersangkutan diangkat menjadi PNS dengan menggunakan Ijazah/ STTB SLTA dan diberikan pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a. Sekdes yang memiliki Ijazah/STTB lebih rendah dari Ijazah/STTB SLTA diangkat menjadi PNS dalam pangkat/golongan ruang sesuai dengan ijazah yang dimiliki. Contoh, seorang Sekdes memiliki Ijazah/STTB SLTP, maka yang bersangkutan diangkat menjadi PNS dengan menggunakan Ijazah/STTB SLTP dan diberikan pangkat juru golongan ruang I/c. Masa kerja sebagai Sekdes dihitung penuh sebagai masa kerja golongan dan masa kerja pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ( JNR, Esha )