News Room, Senin (18/08) Setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumenep, memberikan waktu pengembalian berkas calon legislatif (caleg), sejak 14 hingga 19 Agustus, ternyata sampai Senin (18/08), pukul 12.10 WIB, baru 2 partai politik (parpol) yang mengembalikan berkas caleg. Untuk parpol kali pertama yang mengembalikan berkas, yakni PKPB (Partai Karya Peduli Bangsa) pada pukul 09.00 WIB, kemudian disusul dari partai Golkar. “Kami baru menerima berkas dari 2 parpol, yang langsung dilakukan penelitian kelengkapannya,â€Âkata Ketua Pokja Pencalegan KPUD Sumenep, Ali Fikri, di kantornya Jalan Asta Tinggi, Sumenep, Senin (18/08). Proses penelitian kelengkapan itu, kata dia, menyangkut terhadap ada tidaknya berkas, bukan sesuai tidaknya. Karena, untuk sesuai tidaknya berkas yang dikembalikan, akan ditentukan dalam rapat pleno anggota KPUD. “Yang menjadi persoalan saat ini, hanya berkutat pada kelengkapan berkas saja, semisal kesesuaian umur, penyertaan syarat kesehatan dilampirkan atau tidak, sebab, reka medik memang diwajibkan untuk dilampirkan,†terangnya. Ia menjelaskan, proses pengembalian berkas ini ternyata memakan waktu sekitar 2 jam, itu untuk satu parpol. “Bisa dibayangkan, andai 24 parpol lainnya mengembalikan berkas secara bersamaan pada batas akhir, selasa 19 Agustus 2008,†terangnya. Penentuan bagi umur caleg yang ditentukan harus berusia 21 tahun, maka pihaknya akan meneliti berkas itu secara telaten, termasuk umur. “Jika umur tidak mencapai 21 tahun, berkas itu akan dikembalikan kepada parpolnya,â€Âtegasnya. Menurutnya, apabila berkas itu sudah dikembalikan dengan alasan umur tidak mencukupi, maka secara otomatis yang bersangkutan harus digantikan kepada orang lain. ( Nita, Esha )