Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-10-2015
  • 338 Kali

Bawa Shabu Seberat 0,53 Gram; PNS Dinkes Ditangkap Polisi

News Room, Senin ( 12/10 ) Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, berinisial KD (32), warga Desa/Kecamatan Batuan, Sumenep, ditangkap Satreskoba Polres setempat, Minggu (11/10/2015) kemarin.

Tersangka kedapatan membawa kantong plastik klip berisi 0,53 gram sabu.

Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin, menjelaskan, terungkapnya tersangka membawa shabu berawal dari informasi warga.

"Petugas kepolisian langsung menunggu kedatangan tersangka di ruang tunggu kantor pusat kesehatan (Puskesmas) Pandian, Jalan Teuku Umar, Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, sekitar pukul 14.00 WIB," katanya.

Ketika tersangka datang, polisi melakukan penggeledahan yang didapati barang narkotika jenis shabu.

“Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung di bawa ke mapolres untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Hasanuddin mengungkapkan, akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya. ( Nita, Fer )