Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-11-2011
  • 319 Kali

Bawa Shabu Seberat 21,1 Gram, Warga Sumenep Tertangkap Polisi

News Room, Selasa ( 15/11 ) Amir Fauzan (32), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, ditangkap polisi setelah kedapatan membawa Narkotika jenis shabu seberat 21,1 gram. Tersangka diringkus ketika polisi menggelar operasi di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Kota Sumenep. Kapolres Sumenep, AKBP Dirin menjelaskan, shabu itu ditemukan oleh anggota disebuah mobil Honda Jazz Nopol B 8139 UH, yang dikemudikan tersangka. Selama operasi berlangsung, seluruh kendaraan yang melintas di Jalan Lingkar Barat dihentikan, untuk digeledah. “Ternyata, didalam mobil tersangka anggota menemukan shabu seberat 21,1 gram, termasuk alat timbang dan telepon genggam atau hand-phone, yang diduga menjadi penghubung dengan pemesan,”kata Dirin, pada wartawan di Polres Sumenep, Selasa (15/11). Sesuai hasil pemeriksaan sementara, kata Dirin, barang tersebut baru diambil dari jasa pengantar di Pamekasan, yang dikirim seseorang di Jakarta. “Namun, kami tidak bisa beberkan nama pengirim itu, karena masih diselidiki oleh anggota satuan narkoba kami. Tersangka memang ditangkap saat perjalanan pulang dari Pamekasan,”terangnya. Dirin juga mengemukakan, tersangka ini merupakan pemain lama dalam melakukan jual beli didunia narkoba, dan sudah masuk Target Operasi (TO) Polres Sumenep, namun baru berhasil ditangkap. “Tersangka ini sudah lama menjadi TO Polres Sumenep. Tapi perburuan kami terhadap yang bersangkutan baru berhasil,”ungkapnya. Untuk mengganjar tersangka, polisi bakal menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009, tentang narkotika. “Ancaman maksimal seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara,”pungkasnya. ( Nita, Esha )