News Room, Senin ( 16/09 ) Kasus Penangkapan bahan bakar minyak (BBM) yang akan dipasok ke Kepulauan Sapudi, oleh Samsudin alias Suddin (51) warga kepulauan setempat, pada 18 Juni lalu, oleh Dirpolair Polda Jatim, terus menyisakan polemik yang cukup pelik. Terbukti, hingga Senin (16/09) ini, warga kepulauan terutama Masalembu yang merupakan kepulauan terjauh, kian tersiksa dengan tingginya harga BBM, akibat tidak adanya pasokan ke wilayah setempat. Karena, pasca penangkapan tersebut tidak ada pejabat di tingkat Kecamatan kepulauan Sumenep yang mau mengeluarkan rekom untuk penebusan BBM tersebut. Sebab Suddin, saat akan memasok BBM ke Pulau Sapudi, sudah membawa surat rekom dari Camat setempat dan ditanda tangani Kepala Bagian Perekonomian (Pemkab) Sumenep. Namun, ditengah perjalanan, yang bersangkutan justru dihadang dan di tangkap Ditpolair Polda Jatim, saat melakukan patroli di Perairan Sumenep. Bahkan, Suddin yang membawa rekom dari Bupati, justru dijadikan tersangka pemasok BBM ilegal ke kepulauan, sehingga yang bersangkutan harus mendekam di sel tahanan Polres Sumenep, dan harus menjalani proses hukum. Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, M.Si mengakui, bahwa persoalan pendistribusian BBM ke kepulauan menimbulkan dilema yang cukup pelik. Disatu sisi pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan guna mempermudah penebusan BBM kepulauan dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup). “Tapi kenyataannya, pemegang rekom dan pemberi rekom justru harus menjadi tersangka, ada apa ini ?. Padahal rekom yang dibuat Forpimka sudah berdasarkan Perbub. Ini harus ada pembicaraan 3 pilar, yakni Eksekutif, Legistaif, dan Yudikatif, agar tidak terjadi penangkapan lagi, dan masyarakat kepulauan tidak kekurangan BBM,”tegas Bupati, Senin (16/09). Bupati menegaskan, sudah pasti ada upaya mengatasi terhadap persoalan BBM kepulauan itu. Dan saat ini pihaknya sedang melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait, sebab ini menyangkut kepentingan masyarakat kepulauan. “Kita lihat saja nanti hasilnya bagaimana. Kalau koordinasi dengan pihak terkait nantinya belum ada solusi, ya kami tidak bisa berbuat apa-apa. Tidak ada yang mau menjadi tersangka, tapi kalau memang disepakati Perbup itu dijalankan, ya ayo ada rekom dari Forpimka, kita akan buka lagi. Karena tidak ada peraturan lagi. Bagi kami, kepentingan masyarakat kepulauan harus dipikirkan,”ungkapnya. ( Nita, Esha )