Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-04-2008
  • 351 Kali

Belum Semua Kecamatan Dan Desa Yang Tebus Jatah Raskin

News Room Selasa ( 29/04 ) Distribusi beras untuk masyarakat miskin (raskin) di Kabupaten Sumenep rupanya masih belum dimanfaatkan para pelaksana Raskin dibawah dengan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan beras murah yang merupakan subsidi pemerintah itu tidak bisa dinikmati tepat waktu. Pasalnya masih banyak raskin untuk bulan Maret dan April yang masih belum ditebus oleh pihak Kecamatan maupun Desa penerima. Padahal dalam pelaksanaan penjualan raskin itu sudah menggunakan sistem MD, yakni membayar setelah beras sudah disalurkan kemasyarakat. Kenyataan tersebut diakui Koordinator Lapangan Gudang Dolog Sumenep, Ainul Fatah. Menurutnya, lokasi penerima raskin yang belum ditebus untuk bulan April 2008 sekitar tersisa 20 prosen lebih dari stock sebanyak 1.019 ton per-bulannya. Sedangkan untuk distribusi raskin bulan Maret 2008 memang masih ada sebagian yang belum ditebus. Namun menurut Ainul, tidak sebanyak bulan April, hanya yang jelas tegas Ainul, masih ada. Bahkan untuk jatah bulan Pebruari 2008 yang pengambilannya dilakukan pada bulan Maret, hingga saat ini keuangannya ada yang belum terlunasi ke Dolog. Karena itu, demi kelancaran distribusi raskin, pihaknya meminta Kecamatan dan Desa yang belum melunasi sesuai perjanjian MD, yakni maksimal dua minggu setelah pengambilan raskin di Dolog, untuk segera diselesaikan. Karena pihaknya harus melakukan laporan setiap akhir bulan. Ditanya tentang Kecamatan dan Desa yang masih belum menebus jatah raskin, menurut Ainul, mayoritas masih banyak di kepulauan, seperti Masalembu,, Gayam, Nonggunong, sedangkan untuk wilayah daratan, Kecamatan Pasongsongan. Sedangkan untuk Kecamatan Kota juga hanya sebagian Desa dan Kelurahan, jadi tidak semua Desa mengambil jatah raskinnya. Ainul mengaku masih kebingungan dalam melakukan sistem distribusi raskin di Kabupaten Sumenep, sebab kebijakan MD itu sudah toleransi yang baik, namun ternyata masih banyak Kecamatan dan Desa yang pengambilannya terlambat. Salah satu penyebanya juga mungkin menurut Ainul, karena ada beberapa Desa yang diproses hukum dalam pendistribusian raskin, sehingga kemungkinan secara psikologis ada kekhawatiran, ada kesalahan yang sama dalam pendistribusiannya. Ainur mengakui, jika penebusan raskin juga banyak yang dilakukan dua bulan sekali, bahkan tiga bulan sekali dengan berbagai alasan. Salah satu alasannya, raskin yang diterima tidak sesuai dengan jumlah masyarakat miskinnya, sehingga dilakukan dengan cara dua, atau tiga bulan, hal ini dilakukan agar semua kebagian. ( Ren,Esha )