News Room, Jumat ( 21/02 ) Dalam melaksanakan pemilihan Badan Perwakilan Desa (BPD) di masing-masing Desa yang diagendakan tahun 2014 ini di Kabupaten Sumenep, dalam melakukan seleksi bakal calon anggota BPD perlu dilakukan musyawarah/mufakat untuk menerima dan menetapkan calon berdasarkan keterwakilan calon dari unsur masing-masing wilayah. Hal tersebut ditegaskan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos, M.Si , menurutnya, pada dasarnya penetapan keterwakilan dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan jika mufakat tidak tercapai maka dapat diambil berdaarkan pemilihan. “Berdasarkan unsur keterwakilan bisa dari Ketua RT, Ketua RW, Golongan Profesi, pemuka masyarakat, serta tokoh atau pemuka masyarakat lainnya,”jelasnya. Untuk itu menurut Ramli, panitia pembentukan BPD harus betul-betul melaksanakan proses dadn mekanisme pemilihan BPD sesuai aturan yang ada. Dan panitia pemilihan BPD sendiri sebelumnya ditunjuk Kepala Desa bersama Ketua BPD, yakni sejumlah perangkat desa, anggota BPD yang tidak mencalonkan lagi dan masyarakat independent sesuai kebutuhan. Selanjutnya, panitia pembentukan BPD ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa, dalan dilakukan susunan panitia sebagaimana mestinya. Mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris serta anggota sesuai kebutuhan dan maksimal 5 orang. “Kami harapkan pelaksanaan pemilihan BPD bisa terlaksana dengan baik dan pelaksanaannya sesuai dengan tertanggal akhir masa purna bhakti BPD,”tambahnya. ( Ren, Esha )