Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-03-2022
  • 1510 Kali

Berdiri di Area SPBU Sambil Bawa Sabu Picu Warga Ganding Masuk Penjara

Media Center, Senin ( 14/03 ) Seorang warga Dusun Gung-gung Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, berinisial MS, umur 19 tahun, masuk penjara setelah tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu seberat ± 0,36 gram.

Tersangka merupakan protolan Madrasah Aliyah (MA) ini diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep, pada Minggu (13/03/2022) malam, sekira pukul 18.30 WIB.

"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di area SPBU Jalan Raya Ganding Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep," ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (14/03/2022).

Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram. 1 (satu) buah pipet kaca. Sebuah bungkus rokok.

"Selain itu, juga diamankan 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam," tuturnya.

Widiarti mengungkapkan, petugas berhasil menangkap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Dengan informasi itulah petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terlapor posisi sedang berdiri. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada saku celana sebelah kanan yang dipakai tersangka," paparnya.

Ketika ditunjukkan tersangka mengakui semua barang bukti adalah miliknya, selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Jeratan hukumnya yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya. ( Nita, Fer )