Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-05-2009
  • 386 Kali

Berkas Perkara KAT, Siap Dilimpahkan Ke PN

News Room, Kamis ( 28/05 ) Kejaksaan Negeri Sumenep, menyatakan siap melimpahkan berkas perkara Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat (PD) Kabupaten Sumenep, Azis Salim Sabibi, terkait kasus tindak pidana korupsi dalam proyek Komunitas Adat Terpencil (KAT) tahun anggaran 2005 di Desa Gellaman, Kecamatan Arjasa (pulau Kangean), ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Abdul Azis, SH mengatakan, berkas perkara KAT tersebut dinyatakan sudah rampung, dan siap dilimpahkan ke PN. ”Insya Allah, berkas perkara KAT itu, akan dilimpahkan ke PN, pada Jum’at (29/05),”terangnya. Ia mengaku, dalam berkas perkara KAT ini, pihaknya tidak perlu melakukan penyidikan lagi. Karena, kasus tersebut sudah ditangani oleh Tim Penyidik Polres Sumenep. ”Kami cukup menerima berita acara pelimpahan dari Penyidik Polres Sumenep. Karena dianggap sudah sempurna, maka berkas perkaranya akan langsung dilimpahkan,”katanya. Bahkan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep, juga tidak melakukan audit kembali terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut. ”Semuanya sudah mengacu kepada hasil penyidikan Tim Penyidik Polres Sumenep,”ujarnya menambahkan. Seperti diinformasikan, tersangka Azis Salim Sabibi, yang juga Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumenep ini, diketahui melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp. 408 juta dari total proyek untuk rehab rumah warga miskin sebesar Rp. 1,2 milyar dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur. Dari total dana tersebut, sebesar Rp. 857 juta dikerjakan oleh CV. Samudera Bersatu, setelah dilakukan audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jawa Timur, di Surabaya.( Nita, Esha )